solo

Gugatan Dinyatakan N O, Puspo Wardoyo Desak Lawan Perkaranya Kembalikan Uang Miliknya

Kamis, 8 Mei 2025 | 06:25 WIB
(kiri) Puspo Wardoyo bersama (kanan) kuasa hukum Dr Kalono.

Namun pada perjalanannya hakim memutuskan, gugatan dinyatakan N.O atau 'Niet Ontvankelijk Verklaard' istilah hukum yang mengacu pada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Puspo Wardoyo menegaskan yang penting uangnya senilai Rp 6 M lebih dikembalikan kepadanya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB