Krjogja.com - KARANGANYAR - Heri Purwanto (40), sopir minibus elf nopol S 7338 AA nekat menjalankan mobil sarat penumpang itu meski ia menyadari sistem pengereman tak berfungsi, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal di jalur lama Magetan-Tawangmangu di Banaran Rt 01/Rw 2 Desa Gondosuli Tawangmangu pada Sabtu (17/5/2025).
Atas dasar itulah warga Padangan, Bojonegoro ini ditetapkan tersangka dalam kasus lakalantas maut yang merenggut lima nyawa, dua penumpang luka berat dan dua lainnya luka ringan.
Baca Juga: Pelantikan 55 Pejabat Kota Magelang Digelar di Area Taman Kyai Langgeng
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan sopir minibus elf itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pada Minggu (25/5/2025). Serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari saksi penumpang maupun warga Gondosuli memberatkan status si sopir.
"Sebenarnya sopir bisa saja berhenti dan menepi saat menyadari pengereman bermasalah. Dia merasakan remnya keras saat diinjak sejak di Lawu Park atau jauh sebelum persimpangan jalan lama Gondosuli," kata Mardiyanto saat memimpin gelar kasus lakalantas maut di kantornya, Senin (26/5/2025).
Didampingi Kanit Laka Ipda Sukarno Yudho dan KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Teguh Sarwono, Mardiyanto mengatakan sopir juga tak mengindahkan rambu yang berada di persimpangan jalan lama Magetan-Tawangmangu. Di rambu terpasang kendaraan pengangkut penumpang seharusnya melintas di jalan baru tembus ke Tawangmangu.
Baca Juga: Kematian Mahasiswa Hukum UGM yang Ditabrak Sesama Mahasiswa UGM, Begini Pernyataan Pihak Kampus
"Dari atas sampai ke persimpangan seharusnya ambil ke kiri. Sudah ada rambunya. Tapi sopir ambil kanan yang jalan lama," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, sopir mengambil jalan pintas di jalur tembus mengikuti petunjuk peta digital. Sopir juga belum berpengalaman lewat di rute tersebut yang ternyata curam.
"Rem jadi malfungsi karena terlalu panas. Sopir banting stir ke kiri lalu menabrak badan jembatan dan terguling," katanya.
Para korban tewas dan luka berada di sisi kiri sopir, dimana terletak di bagian paling fatal kendaraan. Sedangkan sopir selamat karena ia berada di bagian paling aman.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, diketahui KIR minibus itu masih berlaku.
Selain menyebabkan lima orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan dua luka ringan juga kerugian materiil sebesar Rp10 juta.
Atas kelalaiannya ini, Heri ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Meski demikian, polisi menyebut tak ada faktor kesengajaan sopir.