solo

Buruh Masih Ngotot Dibayar Sesuai Putusan Pengadilan, Komisi B Usulkan Dua Pihak Berunding

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Rapat dengar pendapat di DPRD Karanganyar (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Komisi B DPRD Karanganyar menyarankan penyedia kerja dan buruh merundingkan nominal pembayaran paling memungkinkan. Solusi ini dinilai paling bijak daripada kedua belah pihak tak menemui titik temu.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karanganyar pada Senin (12/8/2025), DPC Federasi Serikat Pekerja KEP Kabupaten Karanganyar kembali mendesak 10 perusahaan menjalankan putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) dan mahkamah agung (MA) perihal pembayaran hak karyawan.

Baca Juga: Jenis Ikan Sungai Semakin Langka, Dikukuhkan Kader Pengawas Perikanan Swadaya 2025

Sejak vonis pengadilan dijatuhkan, perusahaan belum menjalankannya sesuai putusan untuk membayar kekurangan gaji dan pensiun 25 karyawan.

Hasil negosiasi tak memuaskan para buruh, lantaran perusahaan menawarkan pembayaran sangat rendah.

"Ada yang haknya Rp70 juta tapi ditawar Rp17 juta. Apakah wajar? Ini pengabdian puluhan tahun ke perusahaan. Kami sudah menempuh berbagai jalur mulai mediasi sampai ke PHI dan MA sampai ke putusan incraht. Tapi diingkari perusahaan," kata Ketua DPC FSPKEP Karanganyar Danang Sugiyatno.

Baca Juga: Mengenal Performative Male, Ramai di Tiktok hingga Dijadikan Kontes

Para pekerja yang mengikuti rapat dengar pendapat membawa hasil putusan pengadilan. Rapat itu juga dihadiri perwakilan perusahaan. Dalam hasil putusan itu, perusahaan yang bersengketa wajib membayar kewajiban ke para pekerjanya mulai ratusan juta sampai Rp1,5 miliar.

Danang mengatakan jika perusahaan bersikeras menawar tak wajar, mereka akan menolaknya dan mengambil langkah mempailitkan perusahaan-perusahaan itu.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Listyowati menyarankan pihak perusahaan dengan buruh mengambil kesepakatan nominal pembayaran paling bijak. Setelah mendengar penyampaian perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan, ia mengatakan buruh perlu menurunkan egonya.

"Kalau perusahaan dipailitkan kasihan buruh lain yang kerja disana. Diunggah udunke. Perusahaan sudah mau sebut angka. Ada itikad baik. Daripada kemarin tidak ada pembayaran sama sekali setelah putusan incraht," katanya.

Ia mendorong kedua belah pihak segera mencapai titik temu nominal pembayaran yang paling melegakan. Jalannya rapat dengar pendapat ini berjalan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB