Dia mengatakan PT AMA murni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan bukan Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan begitu, seluruh sahamnya dikuasai oleh warga negara Indonesia. Produk probiotik PROEM-1 mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.(ati)