Kenapa Izin Edar Obat Diambil Alih Kementerian? Begini Kata Menkes

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2019 | 22:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa izin edar obat di Indonesia sesungguhnya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, fungsinya adalah untuk efisiensi.

Ini disampaikan Terawan dalam menanggapi pro kontra terkait pengambil alihan izin edar produk farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Selama ini ada Permenkes keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan tidak apa-apa," kata Terawan, ditulis Senin (2/12/2019).

Menurut Menkes Terawan, dalam Undang-Undang Kemenkes merupakan pihak yang menjadi pemegang izin edar obat-obatan.

Mantan Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta ini mengatakan, hal tersebut merupakan upaya efisiensi agar perizinan lebih cepat dan mudah.

"Karena kita tidak menilai sebagai pengawas tapi sebagai pre-market. Kalau post-market ikut mengawasi pre-market, jadinya pasti lama karena dianggap ini nanti begini, itu nanti begini, efisiensi waktu," kata Terawan.

Dia menambahkan, dengan perizinan yang lebih efisien, maka harga produksi obat-obatan bisa lebih murah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaku industri di dalam negeri untuk menyetop impor bahan baku obat. Menurut laporan yang diterima Jokowi, 95 persen bahan baku obat di dalam negeri masih bergantung pada impor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X