Melalui aturan ini, setiap rumah sakit diwajibkan untuk memiliki Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dan menerapkan program pengendalian antibiotik di rumah sakit masing-masing. (*)
Melalui aturan ini, setiap rumah sakit diwajibkan untuk memiliki Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dan menerapkan program pengendalian antibiotik di rumah sakit masing-masing. (*)