SLEMAN, KRJOGJA.com - Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., menyampaikan pandangan terkait vaksin MR yang mengandung enzim babi. Menurut dia, penggunaan tersebut dibolehkan (mubah) karena sejumlah alasan, salah satunya kondisi darurat yang mengharuskan pemakaian vaksin tersebut. Â
Baca Juga:Â Imunisasi Hukumnya Wajib
Yulkarnain menjelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 menyebutkan bahwa haram memakan daging bangkai dan hewan-hewan yang diharamkan salah satunya babi, tetapi dibolehkan bila dalam keadaan darurat. Ayat tersebut menurut dia menjadi dasar bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan vaksin MR boleh digunakan karena dalam keadaan darurat dan penggunaannya hukumnya mubah walaupun mengandung babi. Â
“Vaksin MR bisa digunakan karena kondisi darurat, benar-benar dibutuhkan kalau tidak dilakukan akan menimbulkan mudharat dan hingga saat ini belum ada alternatif lainnya untuk mencegah dampak negatif jika tidak di vaksinasi,†ungkapnya Jumat (21/9/2018). Â
Baca Juga:Â Imunisasi MR di Sukoharjo Mulai Sasar Siswa
Yulkarnain mengimbuhkan hakekat hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat. Salah satunya adalah memelihara atau memberikan perlindungan jiwa dan hal ini sejalan dengan tujuan pemberian vaksinasi untuk membentuk kekebalan tubuh. Â
“Pemberian vaksinasi ini sejalan atau tepat dengan hakekat hukum Islam untuk memberikan perlindungan jiwa,†sambung Yulkarnain. Â
Terpisah, Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM dr. Mei Neni Sitaresmi, Sp.A(K)., PhD menjelaskan bahwa imunisasi Measles Rubella (MR) sangat penting dilakukan untuk membentuk kekebalan lingkungan. Meski penyakit campak dan rubella tak berbahaya bagi anak namun efeknya sangat bertolakbelakang ketika virus menjangkiti ibu hamil di trisemester pertama. Â