KRjogja.com - JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) merayakan ulang tahunnya ke-58 pada 10 Januari 2024. Memperingatinya, Perdoski pada 7-25 Januari 2024 menggelar kegiatan bakti sosial serta webinar edukatif.
Kegiatan dilaksanakan oleh 29 Perdoski cabang dan 13 kelompok studi. Tema yang diangkat tahun ini yaitu "Perdoski menjadi Rumah Bersama sebagai Organisasi yang Solid dan Bersatu".
Ketua Umum Perdoski, Prof. Dr. dr. M. Yulianto Listiawan, Sp. D.V.E., Subsp O.B.K FINSDV, FAADV, dalam dalam webinar di Jakarta, Rabu (31/1/2024) menandaskan bahwa peringatan HUT Perdoski tahun ini fokus meningkatkan kontribusi baik dalam internal organisasi maupun peran serta di masyarakat.
"Terus dilakukan penguatan kompetensi anggota hingga peningkatan etika profesi anggota Perdoski untuk kesehatan pasien. Termasuk diantaranya adalah edukasi berkelanjutan tentang perubahan nomenklatur Sp.KK / Sp.DV menjadi Sp.DVE atau Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika kepada masyarakat luas," kata Yulianto.
Baca Juga: Etika dalam Bermedia Sosial Pemilu 2024, Berikut Tipsnya
Ia menilai ini sangat penting untuk terus menginformasikan perubahan ini demi kenyamanan masyarakat dalam berobat dan berkonsultansi serta menghindari keraguan, kekhawatiran akan kompetensi dari Sp. DVE.
Ia menjelaskan nomenklatur baru tentang gelar SP. DVE tertuang dalam; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No. 99 tahun 2021 tentang standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi.
Yulianto menjelaskan ruang lingkup dokter SpDVE, menangani berbagai kelainan kulit peradangan, infeksi, tumor dan bedah kulit, alergi, hingga infeksi menular seksual serta menangani berbagai tindakan kosmetik medik seperti laser, injeksi botox, microneedling, peeling, filler, threadlift, bedah kulit dan berbagai tindakan di bidang estetika lainnya. Seluruh ruang lingkup Sp.DVE mencakup seluruh rentang usia, dari bayi hingga lansia.
Perdoski untuk fokus memperluas informasi demi meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat hingga kalangan dokter terkait peran aktif dokter spesialis DVE.
Oleh karena itu, pihaknya ingin meningkatkan kontribusi dalam internal organisasi maupun peran serta di masyarakat. Di antaranya, penguatan kompetensi anggota hingga peningkatan etika profesi anggota Perdoski untuk kesehatan pasien.
"Termasuk di antaranya adalah edukasi berkelanjutan tentang perubahan nomenklatur Sp.KK/Sp.DV menjadi Sp.DVE atau Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika kepada masyarakat luas," kata Yulianto.
Baca Juga: Birukan Lapangan Grogol Ponorogo, Ibas Siap Bekerja untuk Rakyat
"Sangat penting untuk terus menginformasikan perubahan ini demi kenyamanan masyarakat dalam berobat dan berkonsultansi serta menghindari keraguan, kekhawatiran akan kompetensi dari Sp.DVE," kata Yulianto menegaskan.
Menurut dia, nomenklatur baru tentang gelar Sp.DVE tertuang dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 99 Tahun 2021 tentang standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi. Juga, Salinan Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor: 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (KDVI) No.: 1322-1/Kolegium-DV/VIII/2022 mengenai Pemberitahuan Perubahan Nomenklatur dan Gelar. Yulianto menyatakan, ruang lingkup dokter SpDVE, menangani berbagai kelainan kulit peradangan, infeksi, tumor dan bedah kulit, alergi, hingga infeksi menular seksual.