KRjogja.com - SLEMAN - Program Jaminan Kesehatan Nasional (KJN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dipastikan tetap menjamin penyakit kardiovaskular, salah satunya penyakit jantung.
Di tahun 2023, penyakit ini menempati posisi tertinggi untuk jumlah kasus yang ditangani oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika melihat kasus penyakit jantung, di Indonesia mengalami peningkatan hingga 20 ribu lebih. Tahun 2023 tercatat ada 20,04 juta kasus penyakit jantung yang kami jamin," kata Dirut Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam '4th IndoVascular Annual Scientific Congress di Hotel Marriott Depok Sleman, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Spirit Yogya untuk IKN
Gufron menjelaskan, saat ini utilisasi RS tipe B maupun C untuk penyakit jantung juga cukup besar. Utilisasi kardiovaskular terbanyak ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan diikuti oleh Jawa Timur.
Dijelaskannya, per 31 Desember 2023 biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk
menjamin penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai Rp 23,53 triliun rupiah. Dengan adanya program JKN, kini masyarakat tidak perlu khawatir lagi perihal biaya penanganan penyakit kardiovaskular, termasuk jantung.
“Distribusi cardiac cetheter centers yang ada di Indonesia, hampir semua menyeluruh. Jika dilihat pada data untuk DKI Jakarta terdapat 19, DIY 4 dan di beberapa wilayah Iain masih kosong,” ucap Ghufron.
Baca Juga: MJM 2024: Bank Mandiri Terapkan Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Kurangi Emisi Karbon
Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan melihat ada tiga tingkatan masyarakat, yaitu sehat, berisiko dan sakit. Masyarakat sehat dapat ditekankan untuk melakukan promosi dan prevensi beserta perubahan perilaku untuk menerapkan pola hidup sehat, salah satunya dengan olahraga.
Peningkatan pelayanan ini berdampak positif pada peningkatan jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 23.194 FKTP dan 3.125 FKRTL.
Jumlah fasilitas kesehatan tersebut untuk melayani peserta JKN di Indonesia yang saat ini sudah mencapai 279.188.866 jiwa atau sebesar 97,81% dari total penduduk. (Awh)