“Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban, Kemudian kita juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak diantaranya P2TP2A,Dinsos,PSkiater, PSikolog dan Komisi Perlindungan Anak,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat FW (29) dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang penetapan perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Mul)