kriminal

Pulang Karaoke Mabuk, Dua Residivis Lakukan Pencurian dengan Pemberatan

Senin, 29 Juli 2024 | 19:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan dua pelaku curat. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap dua orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku beraksi usai pulang dari karaoke dan pengaruh minuman keras (miras) mencuri di rumah korban di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di lobi Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian di Dukuh Kebregan RT 04 RW 08 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo pada Kamis (11/7) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban yakni Agustina Tri Wulandari (29) warga Dukuh Kebregan RT 04 RW 08 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan dua pelaku yakni, TAM warga Kecamatan Grogol dan ERS warga Kecamatan Laweyan Kota Solo.

Baca Juga: Digiland Conference Hadirkan Pembicara Inspiratif dan Edukatif, Diikuti 3.500 Pengunjung

Kronologis kejadian, pada hari Kamis, 11 Juli 2024, pukul 04.00 WIb terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP yang terjadi di Di rumah Pelapor dengan alamat Kampung Kabregan RT 4 RW 8 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo.

Awal mula pada hari Kamis, 11 Juli 2024, pukul 04.00 WIB korban terbangun dari tidur dan mendapati HP Oppo Reno 8 miliknya yang awalnya diletakkan di kasur sudah tidak ada, kemudian korban melakukan pengecekan lebih lanjut di rumahnya dan mendapati tas miliknya warna hitam dengan isi doskbook HP Iphone dan tas coklat yang berisi HP Iphone 12 Promax, uang sebesar Rp 2.000.000.

Selanjutnya setelah korban mengecek keluar rumah mendapati tas hitam miliknya ditinggal di teras rumah dan doskbook sudah tidak ada. Sedang tas coklat yang berisi barang barang berharga tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Lari Sekaligus Donasi, Ribuan Pelari Ramaikan Teleperformance Charity Fun Run Kedua

Unit Resmob Polres Sukoharjo mendapatkan informasi laporan dari warga korban telah kehilangan tas donini warna coklat, 1 unit Handphone merk Iphone 12 Promax warna putih dan uang sebesar Rp 2.000.000.

Kemudian Resmob melakukan serangkaian penyelidikan lalu pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sukoharjo.

Dalam keterangan saat pemeriksaan diketahui kedua pelaku melakukan aksi curat setelah pulang dari karaoke dan terpengaruh miras. Kedua pelaku yang melintas di depan rumah korban dalam keadaan sepi sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Tak Rugikan Produk Lokal, Satgas Dituntut Bekerja Optimal

Kedua pelaku kemudian berhenti tidak jauh dari rumah korban. Kedua pelaku kemudian berbagi tugas, ERS mengawasi situasi sekitar rumah korban. Sedangkan pelaku TAM turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah rumah korban.

Setelah itu pelaku TAM masuk ke rumah korban melalui samping rumah dan naik ke atas lantai dua.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB