kriminal

Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta, Polisi Harus Hati-hati Periksa Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 | 08:30 WIB
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ( ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. )

Krjogja.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa secara bertahap anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas.

Selain menewaskan dua orang, MAS juga melukai ibunya AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu pukul 01.00 WIB.

"Tentunya nanti pemeriksaan dan pendalaman kita lakukan secara bertahap. Kami akan memakai psikolog anak dari Apsifor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada kesimpulan yang membuat pelaku melakukan pembunuhan. Menurut dia nanti yang menyimpulkan ahlinya diantaranya psikolog anak, kemudian juga ahli-ahli yang lain.

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Pada 2 - 6 Desember 2024

Ia mengatakan dalam penyidikan ini, Kepolisian akan menggunakan aturan peradilan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Petugas juga akan melibatkan psikiater untuk mencari motif apa sampai yang bersangkutan melakukan pembunuhan padahal di keluarganya dia sangat disayang.

Ia mengatakan tadi pelaku juga sangat sedih dan menunjukkan rasa penyesalan yang sangat mendalam.

"Ya dia sendiri mempertanyakan ya, bagaimana kondisi ibunya. Dia sangat menyesal mengenai kejadian ini," kata dia menirukan ucapan pelaku seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Olah Sampah TOSS

Petugas juga mendalami apakah dia dengan sadar melakukan dan kenapa dia tiba-tiba mendadak melakukan itu.

Kemudian ada tekanan apa, nanti itu psikolog yang akan memberikan penjelasan bagaimana hasilnya.

"Dan itu pun pasti bertahap," kata dia.

Ia mengatakan pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan dan kemudian nanti sampai terakhir pendalaman.

"Dan semuanya kita melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengadilan anak ini," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB