Independensi BI Terancam

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta, Peneliti Senior pada PT. Sinergi Visi Utama.
Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta, Peneliti Senior pada PT. Sinergi Visi Utama.

Krjogja.com - BEBERAPA hari ini viral berita tentang terancamnya independensi Bank Indonesia terkait dengan berita bahwa dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dapat berasal dari anggota partai politik atau politisi.


Sebelumnya, berdasarkan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Hal ini dituliskan dalam UU No. 23/1999 Pasal 47 ayat (1) huruf c bahwa anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Selanjutnya dalam UU No. 23/1999 Pasal 47 Ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana terkait seperti dimaksud pada ayat (1) huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.


Berdasarkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), bunyi UU No. 23/1999 Pasal 47 ayat (1) huruf c dihapus sehingga larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus dan atau anggota partai politik menjadi tidak tertulis. Dengan demikian, anggota Dewan Gubernur hanya dilarang untuk memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan manapun, juga dilarang memiliki jabatan di lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. Namun tidak dilarang untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.


Independensi BI


Menurut Lutfi dan Harahap (2017), ada 3 jenis pengertian independensi Bank Sentral, yaitu goal independence, instrument independece, dan personal independence. Dalam konteks BI sebagai Bank Sentral, maka goal independence nampak ketika BI menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter, yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi rendah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam instrument independece nampak ketika BI menetapkan sendiri sasaran dan pengendalian moneter dengan menggunakan instrumen moneter yang selama ini sering digunakan. Dalam personal independence nampak ketika BI memiliki kewewenangan menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari manapun.


Independensi BI muncul sejak UU No. 23/1999 Tentang Bank Indonesia, sebagai bentuk respon terhadap krisis moneter 1997, dimana BI mendapat perintah untuk menyalurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) tanpa batas dan persyaratan yang ketat sehingga mengakibatan terjadinya konflik kepentingan. Secara umum, independensi BI adalah bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.


BI harus tetap independen, agar kebijakan moneter kredibel, dapat dipercaya pelaku ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan, kinerja BI yang terkoneksi dengan dunia internasional akan mempengaruhi kredibilitas dan independensi BI itu sendiri, dan diperlukan untuk menjaga perimbangan pengaruh kebijakan moneter dan fiskal agar kondisi makroekonomi tetap stabil. Namun demikian, independensi BI tidak mutlak, melainkan harus tetap sejalan dengan visi misi pembangunan nasional Republik Indonesia.


Sinergi dan Kolaborasi


Bentuk independensi BI tidak mutlak dicontohkan dalam upaya BI mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sinergi dan kolaborasi antarlembaga secara vertikal dan horisontal. Salah satu media yang ditempuh adalah penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022. Sebelumnya, ketika mengatasi pandemi Covid-19, BI bersinergi dan berkolaborasi dengan OJK dan LPS. Bahkan menjalani anggaran burden sharing antara BI dan pemerintah dalam pembiayaan APBN sejak 2020 sampai dengan 2022. Inilah salah satu contoh bentuk implementasi independensi BI yang migunani bagi masyarakat tanpa kepentingan politis sesaat.
(Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta, Peneliti Senior pada PT. Sinergi Visi Utama)

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Aksi Korporasi

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB

Lansia dan Bonus Demografi Kedua di Indonesia

Kamis, 14 September 2023 | 08:51 WIB

Peningkatan Rasio Pajak

Selasa, 12 September 2023 | 22:30 WIB

Nasib UMKM di era Revolusi Industri 4.0

Selasa, 12 September 2023 | 14:20 WIB

Agile Leadership untuk Membangun Ketangkasan Organisasi

Senin, 11 September 2023 | 18:40 WIB

Digipay Satu, Solusi Digitalisasi Belanja Pemerintah

Senin, 11 September 2023 | 16:24 WIB

Azan Toleran Cermin Masyarakat Temanggung Moderat

Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Harga BBM

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:30 WIB

Politisasi Kemiskinan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:37 WIB

Pengelolaan DHE

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:50 WIB

Ekonomi Sirkular

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:10 WIB
X