Solusi PPDB pada Masa Pandemi

Photo Author
- Senin, 4 Mei 2020 | 05:05 WIB
PPDB
PPDB

Dr (C) Nursya’bani Purnama  SE MSi

Dosen Fakultas Ekonomi UII dan Anggota Dewan Pendidikan Sleman

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Tidak hanya UN saja yang dihapuskan oleh pemerintah. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang selama ini diberlakukan pada siswa SD juga dihapus dan diganti dengan ujian sekolah yang pembuatan soal ujian diserahkan kepada sekolah.

Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Indikator Penentu

Terlepas pro-kontra, penghapusan UN SMP dan peniadaan US SD menimbulkan persoalan baru. Bukan hanya penentuan standar kelulusan, tetapi juga akan berpengaruh signifikan pada kebijakan mekanisme dan standar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP dan SMA. Di sejumlah daerah terutama di DIY dan Kabupaten/Kota, nilai UN dan USBN (sebelum diganti US) menjadi indikator penentu pemeringkatan calon peserta didik, terutama bagi calon peserta didik yang mendaftar SMP dan SMA di luar jalur zonasi murni. Tanpa UN dan US Dinas Pendidikan harus merumuskan standar dan mekanisme baru yang objektif, adil, dan transparan.

Salah satu indikator utama yang paling mungkin untuk dipilih dalam PPDB tahun ini sebagai pengganti nilai UN atau US adalah dengan mempertimbangkan nilai rapor calon peserta didik pada semester 7, 8, 9 untuk yang mendaftar SMA dan nilai rapor kelas 4, 5, 6 untuk calon peserta didik SMP. Indikator nilai rapor bisa digunakan sebagai satu-satunya penentu pemeringkatan jika masyarakat tidak mempersoalkan standar kualitas sekolah. Artinya kita berasumsi bahwa standar kualitas setiap sekolah dinilai sama.

Tetapi indikator nilai rapor sudah pasti menjadi pilihan tidak menguntungkan bagi para peserta didik yang berasal dari sekolah-sekolah yang selama ini sudah memiliki tradisi kualitas dan prestasi. Formula dengan mempertimbangkan indeks kinerja sekolah bisa menjadi pilihan yang ideal.

Penulis mengusulkan agar indikator seleksi PPDB jenjang SMP dan SMA menggabungkan dua indikator yaitu: nilai rata-rata rapor calon peserta didik dan indeks kinerja sekolah yang diukur dari akreditasi sekolah asal dan prestasi sekolah asal yang dilihat dari peringkat nilai rata-rata UN atau US yang dicapai pada tahun sebelumnya. Masing-masing indikator ditentukan bobotnya dan dibuat rumus akhir nilai calon peserta didik.

Terdokumentasi

Besaran nilai rapor sudah jelas ada dan terdokumentasi, sedangkan indeks kinerja sekolah harus ada standar nilai dan bobotnya. Misalnya nilai berdasar indeks sekolah berdasar akreditasi bisa ditentukan: sekolah berakreditasi A nilainya 100, B nilainya 75, C nilainya 50. Sedangkan berdasar peringkat nilai rata-rata UN atau US bisa dilihat dari peringkat tingkat Kabupaten/Kota, misalnya peringkat 1-10 nilainya 100, peringkat 11-20 nilainya 90, peringkat 21-30 nilainya 80 dan seterusnya. Selanjutnya masing-masing indikator diberi bobot, misalnya nilai rapor bobotnya 50%, akreditasi sekolah asal 25% dan peringkat nilai rata-rata UN atau US diberi bobot 25%. Berdasar tiga indikator tersebut, formula nilai akhir calon peserta didik atau disingkat NA adalah NA = (Nilai Rata-rata Rapor x 50%) + (Nilai Akreditasi Sekolah Asal x 25%) + (Nilai Peringkat UN atau US x 25%).

Formula tersebut akan mengakomodasi berbagai kepentingan dan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, adil, dan transparan. Di samping itu implementasinya mudah dan bisa dilakukan secara daring karena semua data telah terdokumentasi dengan baik.❑ - o

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X