Gerakan Perlindungan Anak di Desa

Photo Author
- Rabu, 1 November 2017 | 15:29 WIB

KESADARAN untuk melindungi anak di desa mulai tumbuh. Pasalnya, penelantaran, perlakuan salah dalam berbagai bentuknya seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, bahkan juga peredaran narkoba, telah merambah desa. Kesadaran memberi harapan, desa mampu merespons, sehingga anak yang menjadi korban cepat mendapatkan penanganan. Meski belum banyak lembaga atau gerakan yang fokus pada upaya perlindungan anak di desa.

Di banyak tempat upaya perlindungan anak dan perempuan diserahkan kepada Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Tetapi dalam praktiknya kurang optimal. Sebab, kekerasan pada anak belum dipandang sebagai masalah serius, apalagi terjadi di dalam rumah yang dianggap ranah domestik dan privat. Artinya, sah-sah saja orangtua melakukan kekerasan sepanjang untuk mendidik dan mendisiplinkan anak.

Penting

Tugas pokok fungsi yang tidak spesifik di lembaga-lembaga itu ditengarai menjadi penyebab utama. Untuk merespons kian maraknya kasuskasus kekerasan pada anak, keberadaan gerakan perlindungan anak tingkat desa penting. Bentuk dan nama lembaga tidak begitu penting. Yang utama adalah gerakan itu perlu ada di tingkat desa dan berperan dalam melakukan penanganan kasus dan pencegahan terjadinya kekerasan pada anak. Desa dapat mengambil orang-orang yang peduli untuk merumuskan bagaimana bentuk gerakan yang hendak dibangun dalam rangka melindungi anak.

Tugas lembaga itu di desa antara lain melakukan penanganan kasus dalam bentuk identifikasi masalah awal, pelaporan dan melakukan rujukan. Karena mereka berdekatan dengan warga lebih mampu melihat dan mendengar yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat juga lebih mudah melaporkan jika ada praktik kekerasan yang terjadi di tengah-tengah mereka. Tentu saja aktivis atau relawan yang akan bekerja di masyarakat ini dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait penanganan kasus kekerasan dan upayaupaya perlindungan anak. Termasuk pemahaman soal hak anak dan undang-undang perlindungan anak.

Selain melakukan rujukan kasus ke pusat pelayanan terpadu perlindungan anak di tingkat kecamatan dan kabupaten mereka juga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan ke masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, kampanye, pembagian alat peraga. Mereka juga dapat melibatkan sekolah-sekolah di wilayah desa untuk bersama -guru mereka melakukan pencegahan. Bahkan jika ada kasus kekerasan pada anak yang berujung pada hukum atau anak berhadapan dengan hukum relawan lembaga dapat berperan melakukan pendampingan kasus.

Dalam kasus-kasus tertentu misalnya pidana ringan relawan dapat melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait. Yang sering menjadi pertanyaan gerakan semacam ini siapa yang memulai? Gerakan secara top down mulai dari inisiatif kabupaten atau kecamatan sering tidak efektif. Penting dilakukan penyadaran di level masyarakat desa agar tumbuh gerakan bersama melindungi anak.

Gerakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X