Sampah Visual Kota

Photo Author
- Kamis, 25 Mei 2017 | 22:49 WIB

PERGELARAN kampanye politik telah usai dipanggungkan kedua kandidat Walikota Yogyakarta 2017. Kampanye tersebut bermuatan pesan verbal dan pesan visual yang mereka kumandangkan demi membangun dan menyejahterakan warga. Mereka juga berjanji lewat iklan politik yang ditancapkan di ruang publik untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

Ujung dari pergelaran politik tersebut, rakyat memilih pasangan Haryadi Suyuti - Heroe Poerwadi sebagai walikota dan wakil walikota. Dan keduanya sudah dilantik, Senin lalu, untuk masa kerja 5 tahun ke depan. Sebagai walikota dan wakil walikota terpilih, saat ini juga harus mewujudkan janji politik ketika mereka menjalankan kampanye politik untuk menawarkan dirinya menjadi orang nomor satu di Kota Yogyakarta.

Dulu, ketika Haryadi Suyuti menjabat walikota periode pertama, ia berhasil menelorkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut berjanji melakukan penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Yogyakarta. “Pengaturan penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan, ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan.”

Sayangnya, hingga sekarang Perda No 2 Tahun 2015 tersebut tidak mampu menunjukkan tajinya saat bertarung dengan teroris visual penyebar sampah visual. Teroris visual bekerja secara aman dan bahagia. Setiap hari mereka menyebarkan sampah visual iklan komersial di ruang publik. Teroris visual pelaku sampah visual iklan komersial, seakan menjadi kelompok penebar sampah visual yang tidak tersentuh perda yang konon katanya hebat.

Bagi teroris visual, ruang publik Kota Yogyakarta layaknya surga dunia. Jika dilongok lebih jauh ke berbagai penjuru ruang publik, sebagian besar rentetan tanda visual dan tanda verbal dikuasai kelompok teroris visual. Sejumlah tembok milik instansi pemerintah, swasta, dan warga masyarakat ditumbuhi jerawat poster, wheatpaste dan coretan cat semprot karya vandalis liar. Rambu lalulintas, tiang telepon, tiang listrik dan tiang lampu penerangan dibungkus stiker dan brosur. Batang pohon dipaku untuk menempelkan ronteks, spanduk dan umbul-umbul. Jembatan serta penggalan ruas jalan diserbu teroris visual dengan menyebarkan sampah visual iklan komersial yang dimediakan dalam wujud ronteks, t-banner, umbul-umbul, baliho, billboard, neonbox dan televisi layar lebar.

Lewat iklan luar ruang yang ditancapkan di ruang publik, penebar sampah visual memprovokasi warga masyarakat untuk mengkonsumsi dan membeli dagangannya. Provokasi visual yang diteriakkan penebar sampah visual biasanya berwujud promosi pertunjukan musik, seminar bisnis, pameran sandang, pangan, perumahan dan kendaraan bermotor. Mereka juga berteriak secara lantang untuk mempromosikan jualannya berbentuk produk seluler, rokok, tempat wisata, bisnis perbankan, pusat perbelanjaan modern serta lembaga pendidikan tinggi.

Karena pemerintah dan instansi terkait yang bertugas menertibkan kerusakan visual terkesan melakukan pembiaran secara kolosal, maka mereka pun terus menerus menyebarkan sampah visual. Atas dasar pembiaran seperti itu, akhirnya setiap hari sang pelaku penebar sampah visual memproduksi informasi visual berbentuk promosi dagang barang dan jasa. Secara masif teriakan mereka berupa iklan komersial dijajarkan di sepanjang jalan yang dianggap strategis. Padahal teriakan teroris visual tidak ada sedikit pun yang merdu. Bikin pedih mata yang melihat. Secara visual, tampilannya pun sangat membosankan.

Untuk itu, walikota - wakil walikota terpilih harus lebih tegas dalam memberantas sampah visual di Kota Yogyakarta. Walikota terpilih lewat Perda No 2 Tahun 2015 harus segera mewujudkan ruang publik tetap menjadi milik publik. Bukan sebaliknya, ruang publik yang boleh diprivatisasi menjadi milik merek dagang, milik caleg atau milik partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X