UNDANG-undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di dalamnya terdapat pasal tentang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). UU tersebut, mempertegas amanat Pembukaan UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan amandemen UUD 1945 pasal 28 b yang menyatakan : â€Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ€. UU No 20 tahun 2003 sekaligus melengkapi UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya dunia internasional juga telah menyepakati tentang perlunya PAUD. Kesepakatan ini terdapat dalam Komitmen Education for All (Thailand 1990), Deklarasi Dakkar Senegal (2000) serta Komitmen World Fit For Children (New York 2002). Disamping itu, Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum PBB (20 November 1989), juga telah menyepakati prinsip-prinsip hak anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Pionir
Sebelum UU digulirkan dan berbagai Komitmen disepakati serta dicanangkan sebagai sebuah komitmen nasional maupun internasional, keterlibatan Aisyiyah dalam penyelenggaraan PAUD sudah dimulai. Karena sejak 1919, tepat dua tahun setelah kelahiran organisasi, Aisyiyah telah memelopori mendirikan Sekolah Frobel (Taman Kanak-Kanak) oleh pribumi. Disebut Sekolah Frobel, karena Friedrich Frobel (1782-1852), telah mendirikan sekolah khusus untuk anak yang berusia di bawah 6 tahun (1837), yang disebut pula dengan istilah Kindergarten/Taman Anak.
Tujuan Aisyiyah mendirikan pendidikan pra sekolah ini terpanggil dengan misi dakwah dan tajdid yang disandangnya untuk mencerahkan kehidupan. Khususnya dalam menyikapi peringatan Allah dalam QS : 9:9 yang intinya, hendaknya kita takut jika meninggalkan generasi yang lemah, baik lemah secara fisik, lemah secara mental, dan lemah secara sosial. Karena itu, Aisyiyah meyakini sepenuhnya bahwa pendidikan adalah tanggung jawab semua komponen bangsa, mulai dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Memberikan pendidikan sejak dini, penting dan strategis, terutama dalam menanamkan keimanan dan akhlak budi pekerti. Transfer ilmu pengetahuan dapat berlangsung secara sederhana, tetapi transfer nilai membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang agak rumit. Sebuah nilai baru akan ‘hidup’ dalam diri seorang anak didik, jika dia telah mengalami nilai-nilai yang diajarkan tersebut secara berulang-ulang dalam konteks kehidupan nyata. Mentransfer nilai tidak dapat dilakukan dengan menghafal konsep-konsep nilai, tetapi perlu mengalaminya secara langsung dengan melibatkan seluruh aspek yang ada pada diri anak didik, baik itu aspek koqnitif, aspek afektif maupun aspek psikomotorik. Transfer nilai membutuhkan suatu proses yang melibatkan pengalaman seluruh anggota komunitas.
Melihat kompleksitas perkembangan sosial masyarakat, program Aisyiyah dalam penyelenggaraan PAUD, tidak hanya berkonsentrasi pada jalur pendidikan formal saja seperti TK Aisyiyah Bustanul Athfal, tetapi juga melalui jalur nonformal (KB, TPA dan TPQA), juga jalur Informal. Program PAUD pada berbagai jalur ini terus meningkat jumlahnya, hingga kini tercatat tidak kurang dari 20.125 lembaga PAUD Aisyiyah dari berbagai jenis.
Peningkatan