Gas Sarin

Photo Author
- Senin, 10 April 2017 | 10:14 WIB

DUNIA kembali dikejutkan serangan ke Khan Sheikhoun, Selasa (4/4) lalu. Puluhan warga sipil termasuk bayi dan anak-anak di sebuah kota kecil di Suriah, sekitar 100-an kilometer arah selatan dari Kota Aleppo-Suriah, tewas. Kematian diakibatkan gas beracun, gas sarin. Senyawa kimia golongan organofosfor dengan rumus C4H10FO2P yang tidak berwarna, tidak berbau dalam kondisi murni, dan sangat volatil (mudah berada dalam bentuk gas/uap) sehingga penyebarannya sangat cepat dengan medium udara/atmosfer terbuka.

Gas sarin bersifat sangat mematikan. Karena langsung menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian dalam rentang 1-10 menit setelah terhirup manusia. Gejala masuknya gas ini ke tubuh bisa dilihat dengan kondisi penglihatan mata korban yang kabur, mual dan sakit kepala, kejang otot dan gangguan pernafasan, kemudian lumpuhnya otot di sekitar paru-paru dan berujung pada hilangnya kesadaran dan kematian. Senyawa sarin biasanya dilepaskan ke lingkungan (udara) dalam bentuk gas ataupun aerosol.

Penggunaan gas sarin pada awalnya dimaksudkan sebagai salah satu pestisida (pembasmi hama) untuk bidang pertanian di tahun 1930-an oleh penemunya seorang ilmuwan Jerman bernama IG Farben. Selanjutnya dikembangkan sekelompok scientist berikutnya yaitu Schrader, Ambros, Ritter dan von der Linde yang kemudian menjadi titik kemunculan nama SARIN sebagai penghargaan atas nama penemunya. Sempat diduga diproduksi massal tentara NaziJerman sebagai senjata. Namun sejarah mencatat pada Perang Dunia II, Jerman sama sekali tidak pernah menggunakan gas mematikan ini untuk keperluan militernya. Baru di tahun 1995 tepatnya di Tokyo-Jepang, kelompok Aum-Shinrikyo melakukan teror dengan melepaskan gas ini di lokasi stasiun kereta bawah tanah (Tokyo subway). Korban meninggal tercatat 13 orang, dan ratusan lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

PBB telah mengeluarkan resolusi nomor 687 (tahun 1991), di antaranya memasukkan gas sarin ke dalam senjata pemusnah massal. Sehingga produksi dan penimbunannya dilarang. Dengan Konvensi Senjata Kimia mulai tahun 1993 dan tercatat telah ditandatangani oleh 162 negara. Gambaran betapa mematikannya gas sarin ini bisa dilihat melalui tingkat toksisitas (level racun)-nya yang lebih kuat bila dibandingkan dengan senjata kimia yang lain. Di antaranya dengan sianida (81 kali), senyawa belerang (gas moster) (28 kali) dan gas klorin (543 kali).

Dunia mengutuk dengan apa yang terjadi di kota Khan Sheikhoun-Suriah beberapa hari lalu. Sebuah tragedi dalam perang yang terus terjadi dan seakan masyarakat internasional menghadapi jalan buntu dalam menemukan solusinya. Protokol Jenewa tahun 1925 tentang larangan penggunaan senjata kimia faktanya tidak mampu menghentikan kelompok yang bertikai dalam menggunakan senjata jenis ini untuk ‘memenangkan’ perang yang penuh ironi.

Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW), sebagai organisasi dengan keanggotaan 192 negara yang salah satu tugas utamanya berdasarkan konvensi senjata kimia (Chemical Weapons Convention-tahun 1997) adalah mengawasi penggunaan senjata kimia menuju dunia yang bebas dari senjata kimia, perlu melakukan langkah investigasi yang serius terhadap apa yang terjadi di Suriah saat ini. Penyelidikan menyeluruh terhadap tragedi di kota Khan Sheikhoun hendaknya tidak hanya berujung pada laporan deskriptif. Namun seharusnya ditindaklanjuti dengan respons nyata misalnya oleh PBB dengan memberikan sanksi internasional terhadap pihak yang nyata-nyata bertangggung jawab terhadap tewasnya warga sipil akibat serangan gas sarin tersebut.

(Suherman PhD. Dosen dan Peneliti Minat Lingkungan FMIPA UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 10 April 2017)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X