Bagi-bagi Rice Cooker

Photo Author
- Sabtu, 25 November 2023 | 08:03 WIB
Fahmy Radhi.
Fahmy Radhi.

 

KRjogja.com - SETELAH ditentang banyak kalangan sejak tahun lalu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Tujuan pembagian rice cooker itu di antaranya untuk mendorong penggunaan energi bersih, menggantikan LPG 3 Kg, dan mengatasi over supply listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kementerian ESDM rencananya akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat, yang akan dimulai pada akhir November 2023. Kalau harga rice cooker sekitar Rp. 1 juta per unit, maka total anggaran pembagian mencapai minimal sebesar Rp 500 miliar, yang akan dibebankan pada APBN 2023.

Penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil. Apalagi, listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan 56% energi kotor batu bara. Di hilir, energi digunakan rice cooker memang termasuk energi bersih, namun di hulu listrik yang dihasilkan termasuk energi kotor. Dengan demikian tujuan bagi-bagi rice cooker untuk mendorong penggunaan energi bersih tidak dapat dicapai.

Baca Juga: Pertama di Yogya, Gus Iqdam Jadikan Sukses Soimah Inspirasi ST Nyell, Ini Alasannya

Selama ini, penggunaan LPG 3 Kg yang massif telah memperberat beban APBN lantaran import contents dan besaran subsidi sangat besar, sehingga Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi dan menggantikan LPG 3 Kg. Salah satu upaya tersebut melalui program bagi-bagi rice cooker. Namun, pembagian rice cooker tidak bisa mengurangi, apalagi menggantikan LPG 3 Kg. Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan. Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg. Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam mengurangi dan menggantikan LPG 3 Kg.

Sejak Covid-19, PLN menanggung beban berat biaya kelebihan pasokan listrik akibat menurunnya permintaan listrik dari pelanggan, terutama konsumen industri. Hingga kini, kelebihan pasokan listrik masih pada kisaran 7 Giga Watt (GW). Tambahan 500 ribu rice cooker tidak akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengurangan kelebihan pasokan listrik PLN, karena daya listrik rice cooker sangat kecil, rata-rata 100 W per unit. Alasan bagi-bagi rice cooker untuk mengurangi kelebihan pasokan listrik PLN merupakan suatu hal yang mustahil.

Baca Juga: Simak Siar Gigs Vol 1, Band yang Tampil Punya Konsep Unik

Berhubung tujuan bagi-bagi rice cooker, mendorong penggunaan energi bersih, menggantikan LPG 3 Kg, dan mengatasi over supply listrik, mustahil dicapai, barangkali ada tujuan lain yang akan dicapai. Jangan-jangan tujuan pembagian rice cooker gratis hanya untuk membagikan cuan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan dan pembagian rice cooker gratis. Berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik, patut diduga cuan itu akan mengalir untuk pemenangan Pilpres dan Pileg sebagai upaya pemenangan Pemilu. Kalau dugaan tersebut benar, maka Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen 11/2023 tentang pembagian rice cooker gratis.

Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis untuk pemenangan Pemilu 2024 (Fahmy Radhi, Dosen Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, dan Pengurus ISEI DIY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X