Pemutusan Hubungan Kerja

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 22:34 WIB
Dr. Dorothea Wahyu Ariani.
Dr. Dorothea Wahyu Ariani.


KRjogja.com - PENGERTIAN Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. PHK oleh perusahaan dalam industri merupakan hal yang sering terjadi. Melakukan PHK merupakan pilihan pahit, dalam arti PHK merupakan pilihan terakhir yang diambil perusahaan.

Suatu perusahaan jika mengalami trend penurunan produksi yang signifikan dalam dalam jangka waktu tertentu dimungkinkan untuk menerapkan kebijakan PHK. Penurunan produksi tersebut bahkan dapat berlanjut penghentian proses produksi. Sebelum dilakukan PHK, biasanya perusahaan merumahkan sementara pekerjanya terlebih dahulu.

Penyebab terjadinya PHK oleh perusahaan dapat disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab internal terjadi jika perusahaan berproduksi dengan inefisiensi sehingga kalah bersaing di pasar dan berlanjut dengan penurunan penjualan secara drastis. Kondisi tersebut memaksa perusahaan menghentikan proses produksinya. Selanjutnya kebijakan PHK terpaksa diambil oleh perusahaan.

Baca Juga: Perwakilan Palestina Temui Wapres Bahas Upaya Penghentian Konflik di Gaza

Dari faktor eksternal, misalnya terjadinya penurunan permintaan pasar dan diikuti dengan penurunan penjualan. Menurunannya permintaan pasar, baik domestik dan ekspor, memaksa perusahaan mengurangi produksinya. Jika penurunan tersebut terus berlanjut maka kebijakan PHK diambil oleh perusahaan.

Sepanjang tahun 2024 beberapa perusahan di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) telah melakukan PHK. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkap selama periode Januari hingga Juni 2024 menyatakan sekitar 49.000 pekerja di industri TPT terkena PHK. Selanjutnya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan sepanjang Januari s/d Mei 2024, korban PHK di industri TPT sudah mencapai hampir 11.000 pekerja. Jumlah tersebut melonjak signifikan di banding periode yang sama tahun 2023.

PHK juga terjadi di sektor teknologi dan informasi, salah satunya adalah perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop namun jumlah pekerja yang terkena PHK tidak dipublikasikan. Kebijakan PHK harus dilakukan untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan.

Terjadinya PHK tersebut sejalan dengan studi yang bersumber dari Harvard Business Review (HBR). Studi tersebut menyatakan sekitar 30% karyawan dianggap sebagai surplus ketika perusahaan-perusahaan di industri yang sama melakukan merger dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan PHK. Perusahaan hasil merger pada umumnya melakukan restrukturisasi organisasi. Hasil restrukturisasi tersebut memaksa perusahaan melakukan PHK karena terjadi surplus pekerja.

Baca Juga: Peretas Lepaskan PDNS, Wapres Tekankan Komitmen Pemerintah Perbaiki Industri Siber

Terjadinya PHK di industri PHK mendorong Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan demo (Rabu, 03/07/24). Mereka menegaskan terjadinya PHK tersebut dipicu adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut memberikan kelonggaran masuknya produk impor, termasuk TPT. Dalam demonya KSPSI menuntut pencabutan atau penghapusan Permendag tersebut.

Seperti diketahui, Permendag tersebut menjadi penyebab membanjirnya produk impor TPT di pasar domestik. Kondisi tersebut menjadi pangsa pasar produsen TPT menurun signifikan. Selanjutnya produsen menurunkan dan bahkan menghentikan produksi. Hal tersebut memaksa perusahaan mengurangi jam kerja dan merumahkan pekerjanya. Pilihan pahit dan terakhir memaksa perusahaan mengambil kebijakan PHK.

Dari terjadinya PHK di industri TPT tersebut maka kebijakan pemerintah dapat menjadi penyebab atau pemicu terjadinya PHK secara langsung maupun tidak langsung. Info terakhir akan melakukan revisi untuk merespon maraknya PHK di industri TPT. Kebijakan yang akan ditempuh dengan mengenakan tariff sekitar 100-200 persen kepada produk impor, termasuk TPT.

Kebijakan pemerintah tersebut harus segera diterapkan agar industri TPT mampu bersaing dengan produk impor dan segera dapat bangkit kembali. Selama ini industri TPT merupakan salah satu industri andalan, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan kontribusi ekspor industri manufaktur.

Baca Juga: Dies Natalis ke 4, AKN Semakin Mendekatkan Diri ke Masyarakat untuk Memajukan Seni dan Budaya Yogyakarta

Seperti diketahui, industri TPT mencakup industri yang berskala mikro, kecil, menengah dan besar. Kebangkitan kembali industri TPT akan membantu proses percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kita tunggu kecepatan eksekusi kebijakan pemerintah tersebut!(Dr. Dorothea Wahyu Ariani, SE, MT. Dosen Prodi Manajemen FE UMB Yogyakarta dan Pengurus ISEI Cabang Yogyakarta)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X