KRjogja.com - BADAN PUSAT STATISTIK (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 1 Juli 2024 lalu, merilis angka kemiskinan pada Maret 2024 sebesar 10,83 persen. Hal ini berarti 10,83 persen dari seluruh penduduk DIY tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, baik makanan dan bukan makanan, yang diukur menurut garis kemiskinan DIY sebesar Rp602.437/kapita/bulan. Angka kemiskinan DIY tersebut lebih tinggi dari angka kemiskinan nasional sebesar 9,03 persen.
Penurunan kemiskinan DIY berjalan lambat atau hanya turun 0,21 persen dari Maret 2023 sebesar 11,04 persen, sehingga perlu dilakukan upaya percepatan. Bagaimana caranya? Harus meningkatkan daya beli penduduk miskin agar pengeluarannya di atas garis kemiskinan, yaitu tingkat minimum pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, dimana 72,3 persennya dipengaruhi oleh komoditi makanan. Hal ini bisa dilakukan melalui dua cara yaitu, meningkatkan pendapatan dan menjaga kestabilan harga terutama bahan makanan.
Pemerintah DIY sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, yang mencakup empat aspek. Pertama, aspek individu, dengan menangani penduduk lansia, difabel, dan lainnya. Kedua, aspek sosial dengan melakukan berbagai kegiatan dan memberikan bantuan sosial. Ketiga, aspek lingkungan dengan memperbaiki kondisi lokasi geografis yang sulit, memberikan bantuan bencana dan lainnya. Keempat, aspek ekonomi dengan melakukan berbagai kegiatan produktif melalui penciptaan kesempatan kerja yang melibatkan penduduk miskin. Selain itu juga mendorong sektor swasta untuk memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dan lembaga keuangan dalam kemudahan akses permodalan.
Untuk menjaga daya beli penduduk termasuk penduduk miskin dilakukan melalui pengendalian inflasi, khususnya terhadap harga komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap garis kemiskinan. Hasilnya, dalam lima tahun terakhir rata-rata inflasi DIY tercatat sebesar 3,14 persen. Terkait ini, pada tahun terakhir garis kemiskinan naik 5,1 persen bila dibandingkan 2023 sebesar Rp573.022/kapita/per bulan, yang berarti beban penduduk miskin juga bertambah. Dengan rata-rata pertumbuhan DIY pada periode yang sama sebesar 3,95 persen, maka secara riil ekonomi DIY hanya tumbuh sedikit di atas angka inflasi. Oleh karenanya, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui andalan pariwisata menjadi sangat penting, karena akan berdampak luas pada sektor akomodasi dan UMKM. Selain itu, peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu lebih dioptimalkan.
Selanjutnya, agar percepatan penurunan angka kemiskinan dan jumlah absolut penduduk miskin berjalan efektif, perlu disusun program kerja dan kebijakan yang tepat, dan dapat direalisasikan dengan tepat sasaran. Untuk itu perlu basis data yang lengkap, benar dan akurat, yang mencerminkan kondisi riil penduduk miskin DIY. Pencairan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dipastikan akan menyulitkan penurunan kemiskinan.
Terkait hal ini, dapat dilakukan perbaikan sebagai berikut; Pertama, peningkatan kolaborasi antara Pemerintah DIY dengan BPS dalam penyediaan data penduduk miskin yang lengkap, rinci dan mudah diakses. Kedua, penyamaan area lokasi survei BPS dengan lokasi penduduk miskin yang telah diintervensi oleh pemerintah, untuk melihat seberapa kuat korelasi antara kegiatan yang dilakukan dengan penurunan angka kemiskinannya. Ketiga, data by name by address penduduk miskin harus di update secara kontinyu. Agar tidak terjadi duplikasi target sasaran kegiatan antar OPD terkait, perlu ditunjuk satu instansi sebagai koordinator.
Keempat, dalam membuat program pengentasan kemiskinan, Pemerintah DIY harus menggunakan basis data dari BPS dan TKPKD, agar kegiatannya sejalan dengan konsep BPS dan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Kelima, menambah alokasi anggaran dan mengefektifkan pencairannya, serta mendorong swasta untuk menambah CSR di area yang telah ditentukan oleh pemerintah DIY. Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan upaya percepatan penurunan kemiskinan DIY memberikan hasil signifikan. (Miyono Muhammad, SE, ME. Pemerhati Ekonomi dan Sosial; Anggota ISEI Cabang Yogyakarta)