Transformasi UMKM Hijau

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 19:50 WIB
Dian Wening Tiastuti.
Dian Wening Tiastuti.

KRjogja.com - INDONESIA berpotensi mengalami kerugian ekonomi hingga Rp544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim (Bappenas, 2022) dan biaya perubahan iklim di Indonesia diperkirakan terus meningkat hingga 40% PDB pada 2050 (Swiss Re Institute, 2021). Berkaitan dengan hal tersebut siperlukan penguatan kebijakan hijau.

Sesuai Laporan Indeks Ekonomi Hijau, upaya transisi menuju ekonomi hijau dapat mendorong rata-rata pertumbuhan PDB 6,1-6,5% per tahun hingga 2050, menyelamatkan 87-96 miliar ton emisi gas rumah kaca pada rentang 2021-2060 dan menurunkan intensitas emisi sebesar 68% pada tahun 2045. UMKM sebagai salah satu roda penggerak utama ekonomi Indonesia, dapat berpartisipasi dalam ekonomi hijau melalui implementasi model bisnis UMKM hijau. Tuntutan fora internasional dan peningkatan demand terhadap produk eco-friendly semakin mendorong UMKM untuk bertransformasi menjadi UMKM hijau.

UMKM hijau didefinisikan sebagai UMKM yang berkontribusi pada perlindungan iklim, lingkungan dan keanekaragaman hayati melalui produk, layanan, dan praktik bisnisnya serta UMKM yang berkelanjutan (Koirala, OECD, 2019). Berdasarkan kajian model bisnis UMKM hijau Bank Indonesia tahun 2022, tahapan UMKM hijau meliputi: 1) eco-adopter dimana pada tahapan ini, UMKM telah mengadopsi praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan, namun belum menjadi bagian dari inti model bisnis UMKM. 2) Eco-entrepreneur dimana praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan sudah menjadi bagian dari inti model bisnis serta dapat menangkap peluang pasar hijau. 3) eco-innovator dimana UMKM sudah melakukan inovasi dari aspek produksi, pemasaran, organisasi, dan praktik bisnis yang ditujukan untuk mengurangi dampak lingkungan. Terdapat indikator mandatory dan complementary yang harus dipenuhi pada setiap tahapan UMKM hijau tersebut yang meliputi aspek produksi, aspek pemasaran, aspek sumber daya manusia (SDM) dan aspek keuangan.

Pada tahun ini, Bank Indonesia DIY melakukan asesmen kepada UMKM potensial yang akan diikutkan dalam program implementasi model bisnis UMKM Hijau. UMKM dimaksud harus memiliki 1) komitmen dalam melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan; 2) akses terhadap sumber daya dan bahan baku yang ramah lingkungan; 3) SDM kompeten; dan 4) kesiapan melakukan kerjasama dengan stakeholder lain.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, terdapat 2 (dua) kendala utama yang dihadapi UMKM DIY dalam mengimplementasikan model bisnis UMKM hijau. Kendala termasud yaitu: 1) keterbatasan pengetahuan dalam pengelolaan limbah produksi dan 2) ketidakmampuan dalam menyusun green SOP serta laporan keuangan (minimal neraca dan laba rugi).

Menindaklanjuti kendala tersebut, Bank Indonesia DIY melakukan pendampingan kepada UMKM melalui pemberian edukasi/pelatihan dalam menyusun green SOP dan laporan keuangan antara lain dengan memanfaatkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) dan QRIS yang membantu pencatatan transaksi keuangan serta bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta (BBKB Yogyakarta) dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta (BB Labkesmas Yogyakarta) dalam pengelolaan limbah produksi UMKM termasuk melakukan uji laboratorium limbah cair yang dihasilkan dan evaluasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Melalui program pendampingan tersebut, terdapat 2 (dua) UMKM yang berhasil naik level UMKM Hijau dari level eco-adopter menjadi level eco-innovator dimana kedua UMKM tersebut bergerak di usaha home décor dan shibori artisan. Bahkan salah satu UMKM telah diakui secara nasional dan internasional dalam menghasilkan produk eco friendly, hingga memperoleh Best Prize Natural Material Product (Inacraft 2011) dan Green Product Award 2021 (Germany). Program pendampingan tersebut merupakan langkah nyata yang diharapkan mampu mendorong UMKM bertransisi menjadi UMKM hijau, berdaya saing dan berkontribusi pada ekonomi berkelanjutan sebagai kekuatan baru dalam perekonomian Indonesia. (Dian Wening Tiastuti, Kepala Tim Implementasi KEKDA Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X