KRjogja.com - PEMBANGUNAN daerah akan dapat berjalan dengan baik apabila dilaksanakan secara terpadu dan berkolaborasi secara pentahelix, yaitu pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat dan media masa (pers), sehingga pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk mengoptimalkan peran masing – masing unsur Pentahelix dalam pembangunan daerah, salah satunya peran setor swasta.
Peran sektor swasta bagi Pembangunan di suatu daerah sangatlah penting, selain sebagai salah satu faktor dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Perusahaan juga diamanatkan oleh undang-undang untuk memiliki program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Cleberson Dua Musim Tangguh di Madura, Mengapa Belum Maksimal di PSS?
Selain diatur dalam UU 40/2007 TJSL juga diatur dalam UU 25/2007, UU 32/2009, UU 22/2001 dan Permen BUMN no 5/2007. Di dalam Pasal 74 ayat 1 UU 40/2007 disebutkan bahwa perusahan yang wajib menjalankan TJSL adalah Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Namun demikian meskipun TJSL bukanlah kewajiban hukum yang bersifat obligatoris bagi Perusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam, dalam praktiknya TJSL diakui sebagai norma bisnis yang baik dan dapat meningkatkan reputasi Perusahaan.
Program TJSL Perusahaan sangat bermanfaat jika dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan seperti masalah kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing lokal melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: BPKH Hajj Run 2024 Siap Digelar, Momen Persiapkan Haji Sehat Sejak Dini
Program TJSL akan sangat membantu terutama untuk pemerintah daerah dengan ruang fiskal yang terbatas dikarenakan pendapatan asli daerahnya masih kecil sehingga proses akselerasi percepatan pembangunannya bisa terdongkrak dengan program TJSL Perusahaan.
Agar program TJSL Perusahaan lebih efektif dan tepat sasaran, seyogiyanya diselaraskan dengan kebutuhan di masing-masing daerah. Invetarisasi permasalahan yang belum bisa tercover oleh APBD seperti kebutuhan infrastuktur, penanganan stunting, pencegahan AIDS, Tuberculosis dan Malaria, penanggulangan kemiskinan, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sebagainya perlu dikelola dengan baik dalam sebuah forum.
Di Kabupaten Kulon Progo telah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Perusahaan yaitu Perda 22/2012, Perrbup 45/2023 dan SK Bupati 211/C/2024 tentang susunan organisasi forum pelaksana Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) masa bakti 2024-2026.
Baca Juga: Tokoh Keluarga Pahlawan Hadir, Warga Antusias Curhat ke Afnan-Singgih
Keberadaan forum TSP ini diharapkan bisa mengoordinasikan dan menyinkronisasikan program TSP dengan program pembangunan daerah, menjadi wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TSP dari seluruh pemangku kepentingan. Lebih jauh lagi forum TSP diharapkan mampu melakukan edukasi dan sosialisasi TSP kepada seluruh anggota dan mengembangkan sistem jejaring kerja/kemitraan yang luas sehingga kontribus TJSL dapat optimal.
Di era digital saat ini TSP Kulon Progo sedang mengembangkan aplikasi yang Bernama CSRKu yang dapat memberikan informasi secara realtime tentang program kerja yang belum dapat terjangkau APBD sehingga perusahaan yang ingin berkontribusi tinggal memilih program yang diinginkan, selain itu aplikasi ini juga akan menampilkan realisasi program TJSL yang telah dilaksanakan.
Dengan adanya aplikasi CSRKu ini diharapkan memberikan beberapa manfaat antara lain yang pertama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TJSL di Kabupaten Kulon Progo sehingga diharapkan dapat berdampak meningkatkan minat Perusahaan yang akan menyalurkan TJSL nya.