KRjogja.com - BULAN ini tepat 42 tahun kebijakan fenomenal mengenai perbankan di Indonesia yaitu Deregulasi Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 1983). Pakjun 1983 merupakan langkah penting dalam liberalisasi sektor perbankan di Indonesia, karena memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi bank-bank untuk beroperasi dan meningkatkan efisiensi. Dengan adanya kebebasan menentukan suku bunga, bank-bank dapat lebih fleksibel dalam menarik dana masyarakat dan memberikan pinjaman kepada nasabah. Selain itu, Pakjun 1983 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor perbankan, serta menciptakan sistem perbankan yang lebih modern dan kompetitif.
Urgensi Paket 1 Juni 1983 dalam konteks ekonomi 2025 terutama terletak pada pelajaran yang bisa dipetik dari deregulasi perbankan yang dilakukan pada waktu itu. Deregulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perbankan dan mobilisasi dana masyarakat, yang kemudian memicu pertumbuhan ekonomi. Dalam 2 kondisi ekonomi 2025, pelajaran ini relevan untuk menghadapi
tantangan seperti perubahan teknologi keuangan, kebutuhan dana untuk pembangunan berkelanjutan, dan perlunya inovasi dalam sistem keuangan.
Sekedar elaborasi untuk mengingat sejarah Deregulasi 1 Juni 1983: Kebijakan ini bertujuan untuk membebaskan perbankan dari regulasi yang kaku, seperti batasan bunga deposito dan kredit, serta batasan komposisi aset bank. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi perbankan, memperluas akses masyarakat ke layanan perbankan, dan mendorong mobilisasi dana masyarakat untuk pembangunan.
Pelajaran yang Bisa Dipetik: Pertama, Pentingnya Fleksibilitas dan Inovasi. Deregulasi 1 Juni 1983 membuktikan bahwa fleksibilitas dan inovasi dalam sistem perbankan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perbankan yang lebih fleksibel dapat menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan kebutuhan masyarakat. Kedua, Peran Penting Sistem Keuangan: Sistem keuangan yang efisien dan inovatif dapat memfasilitasi mobilisasi dana dan investasi, yang merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi. Ketiga, Perluasan Akses Masyarakat: Deregulasi perbankan juga membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan, yang pada gilirannya meningkatkan inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Relevansi dengan Kondisi Ekonomi 2025: Pertama, Perubahan Teknologi Keuangan: Dalam kondisi ekonomi 2025, perubahan teknologi keuangan (fintech) menjadi semakin pesat. Pelajaran dari deregulasi 1 Juni 1983 relevan untuk memastikan perbankan dapat beradaptasi dengan teknologi baru dan tetap efisien. Kedua, Kebutuhan Dana untuk Pembangunan Berkelanjutan: Pembangunan berkelanjutan memerlukan investasi besar. Perbankan yang efisien dan inovatif dapat membantu
memobilisasi dana untuk proyek-proyek pembangunan berkelanjutan. Ketiga, Perluasan Inklusi Keuangan: Dalam kondisi ekonomi 2025, penting untuk memastikan bahwa semua lapisan
masyarakat dapat mengakses layanan perbankan. Deregulasi perbankan dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan.
Implikasi yang terjadi adalah pertama, Pentingnya Peranan Bank dalam Pembangunan. Bank tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi
dan sosial. Kedua, Peningkatan Kesejahteraan: Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh sistem keuangan yang efisien dan inovatif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Pentingnya Stabilitas Politik dan Keamanan: Stabilitas politik dan keamanan yang kondusif merupakan fondasi penting untuk keberhasilan kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan perbankan. Secara lebih detail, Pakjun 1983 meliputi, pertama, Pembebasan suku bunga: Bank-bank diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri suku bunga deposito dan suku bunga pinjaman yang akan mereka berikan. Kedua, Hapus pagu kredit: Pemerintah menghapus ketentuan pagu kredit, yang sebelumnya membatasi jumlah kredit yang bisa diberikan bank. Ketiga, Perubahan KLBI: Pemerintah juga mengubah ketentuan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI). Keempat, Perubahan aktiva dan Kelima, Kebebasan menentukan suku bunga. (Hanan Wihasto SE MM, Dosen Tetap IBS STEI Yogyakarta, Praktisi Perbankan 30 Tahun, Pengurus MES DIY (Departemen Perbankan), Pengurus AFEBSI 2022-2026, Dekan FEB UCY 2019-2023, dan Anggota ISEI DIY)