Transportasi Online dan Amanat Konstitusi

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 08:24 WIB
(ilustrasi)
(ilustrasi)

KRjogja.com - TRANSPORTASI sejak lama dipandang sebagai urat nadi pembangunan. Ia bukan sekadar alat mobilitas, melainkan penopang distribusi barang, pergerakan tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan dasar lainnya. UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) juga menegaskan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jika listrik, energi, dan air jelas masuk dalam kategori itu, maka transportasi dalam konteks modern punya posisi strategis yang tak kalah penting.

Transportasi sebagai Hajat Hidup Orang Banyak

Transportasi bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan bagian vital dari keseharian masyarakat. Tanpa akses transportasi yang memadai, distribusi pangan akan terganggu, harga barang tidak terkendali, dan mobilitas pekerja akan sulit bergerak menuju pusat-pusat ekonomi. Itulah mengapa negara sejak awal mendirikan sejumlah BUMN transportasi seperti KAI di bidang kereta, Jasa Marga untuk jalan tol, PELNI di sektor pelayaran, Garuda Indonesia untuk udara, hingga Perum DAMRI di transportasi darat. Semua ini adalah manifestasi nyata Pasal 33 sebagai negara hadir di sektor strategis untuk memastikan akses dan keterjangkauan.

Namun, dinamika transportasi kini menghadapi wajah baru, saat ini transportasi berbasis aplikasi online yaitu kehadiran perusahaan penyedia aplikasi transportasi online swasta nasional maupun asing mengubah pola mobilitas masyarakat, dari sekadar naik bus dan kereta menjadi memesan kendaraan lewat telepon genggam. Layanan ini bukan hanya mengangkut orang, tetapi juga barang, makanan, bahkan kebutuhan sehari-hari. Pertanyaan konstitusional pun muncul apakah layanan semacam ini juga termasuk “menguasai hajat hidup orang banyak” dan karenanya perlu dikuasai negara?

Transportasi Online Antara Swasta dan Kepentingan Publik

Secara prinsip, transportasi online bukan infrastruktur pokok seperti jalan atau rel, melainkan jasa turunan berbasis teknologi digital. Meski begitu, dampaknya pada kehidupan masyarakat sangat besar. Data dari Goodstats (2024) menunjukkan bahwa 66,7% pengguna internet di Indonesia sekitar 88,3 juta orang rutin menggunakan transportasi online setiap bulan. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai pengguna transportasi online terbesar di dunia.

Dari sisi potensi ekonomi juga luar biasa. Riset SBM ITB (2023) mencatat bahwa industri ride-hailing (layanan transportasi yang mempertemukan pengemudi dan penumpang melalui aplikasi seluler) termasuk transportasi online, pengantaran makanan, dan belanja menyumbang Rp382,62 triliun per tahun. Bahkan menurut proyeksi IMARC Group (2024), nilai pasar ride-hailing Indonesia diperkirakan mencapai USD 2,5 miliar pada 2024 dan bisa tumbuh dua kali lipat menjadi USD 4,9 miliar pada 2033 dengan laju pertumbuhan tahunan sekitar 7,8%.

Dengan angka sebesar ini, sulit menolak bahwa transportasi online memang sudah masuk ke ranah “hajat hidup orang banyak”. Jika demikian, semangat Pasal 33 mengharuskan negara hadir, bukan sekadar jadi pengawas pasif.

Bisa Kah DAMRI Menjadi Aplikator?

Salah satu pertanyaan penting apakah BUMN seperti DAMRI bisa menjadi aplikator transportasi online nasional?. DAMRI dikenal sebagai penyedia layanan bus antar kota, angkutan bandara, hingga trayek perintis ke daerah terpencil. Dari sisi jaringan, DAMRI mempunya keunggulan eksistensi di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang belum dijangkau swasta.

Namun, tantangan utamanya adalah pengembangan teknologi. Ekosistem transportasi online sangat bergantung pada aplikasi digital, algoritma pemesanan, sistem pembayaran, big data, hingga keamanan siber. Ini bukan kekuatan utama DAMRI saat ini. Jika ingin masuk, DAMRI harus bertransformasi menjadi perusahaan berbasis digital, tentu lompatan ini memerlukan investasi yang besar, SDM kredibel, dan kolaborasi dengan sektor teknologi.

Di sisi lain, ada peluang yang hanya bisa dimiliki negara seperti, integrasi layanan aplikasi transportasi online milik negara bisa diintegrasikan dengan moda transportasi lain yang tersedia misalnya KAI, TransJakarta, MRT, Pelni, bahkan layanan logistik. Bayangkan satu aplikasi resmi negara yang memungkinkan warga memesan ojek online, melanjutkan perjalanan dengan KRL, lalu membeli tiket DAMRI dalam satu ekosistem aplikasi. Hal ini jelas merupakan peluang strategis yang dimiliki oleh pemerintah.

Keuntungan Jika Negara Menjadi Aplikator

Ada beberapa keuntungan strategis jika pemerintah melalui BUMN dapat mengambil peran sebagai aplikator transportasi online yaitu, kontrol tarif dan akses Negara untuk memastikan tarif terjangkau dan layanan menjangkau seluruh wilayah termasuk wilayah non-komersial yang sering diabaikan swasta. Kedaulatan terhadap data-mobilitas masyarakat sangat strategis untuk perencanaan pembangunan, dengan menjadi aplikator resmi, data tersebut dikuasai oleh negara, bukan swasta maupun asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X