Pengampunan Presiden

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 16:00 WIB
 Achiel Suyanto S.
Achiel Suyanto S.

KRjogja.com - LANGKAH Presiden sebagai Kepala Negara kembali menggunakan hak konstitusional memberikan semacam pengampunan dan pemulihan nama baik dengan bentuk "rehabilitasi" kepada tiga orang Terpidana yakni mantan Dirut PT ASDP Indonesia periode 2019-2024 Ferry Ira Puspadewi dan 2 (dua) orang Direksi PT ASDP Indonesia yang lain yakni M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dan pemberian rehabilitasi jangan dilihat hanya berupa sebuah penggunaan hak prerogratif seorang Presiden yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 UUD Negara RI tahun 1945 yang bunyinya Presiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden juga berhak memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR-RI.

Pemberian hak-hak oleh Presiden tersebut jangan dilihat hanya berupa sebuah penggunaan hak prerogratif seorang Presiden yang dijamin oleh Konstitusi melainkan juga sebagai sebuah "peringatan" kepada aparat penegak hukum agar di dalam menggunakan kewenangannya tidak semata atas kekuasaan yang diberikan oleh hukum dan Undang Undang, tetapi juga harus benar benar mencermati dan meyakini serta juga menggunakan "hati nurani" nya bahwa hukum hanya sebuah regulasi yang dibuat oleh negara dalam rangka mengatur, menertibkan dan menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan pada masyarakat. Akan tetapi penerapannya serta pelaksanaannya amat sangat tergantung kepada aparat penegak hukumnya yakni para Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun Hakim dan Advokat. Institusi-institusi itulah yang memiliki peran dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. (criminal justice system)

Tetapi dalam praktik menurut hukum, Kita mengenal 2 (dua) macam bentuk rehabilitasi yakni rehabilitasi atas dasar adanya Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun terjadi error in persona yakni terjadi "kesalahan orang" dimana saat Terpidana sedang atau selesai menjalani hukuman lalu ditemukan/ditangkap Tersangka yang sebenarnya sebagai pelaku tindak pidana, maka si Terpidana yang korban salah orang tadi atau korban kecerobohan aparat penegak hukum maka kepada si korban itu selain mendapatkan hak rehabilitasi (pemulihan nama baik) juga diberi hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara, contoh yang pernah terjadi pada Kasus "SENGKON dan KARTA" di era tahun 80 an.

Terapi ada juga rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden untuk kepentingan hukum, kepentingan umum maupun kepentingan politik dan itu sah sah saja sepanjang dalam mekanisne pemberiannya tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung RI seperti rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua orang guru di Kabupaten Luwuk Utara Sulawesi Selatan.

Kembali pada esensi tulisan ini yakni apa yang disebut dengan istilah Rehabilitasi, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “rehabilitasi” berarti proses pemulihan atau pengembalian fungsi atau keadaan menjadi seperti semula. Sedangkan "rehabilitasi" yang diberikan Presiden kepada ketiga orang yang dituduh dan divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara dalam kasus PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan 2 (dua) direksi lainnya itu selain unsur politis nya juga tidak ditemukannya "mensrea" serta tidak ada keuntungan yang diperoleh ketiga nya dalam proses "akuisisi" termaksud.

Dan hal ini tidak mendapat perhatian yang cukup baik dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK, Jaksa Penuntut Umum KPK serta Majelis Hakim Tipikor dan setelah DPR mendapat masukan masyarakat dan para "Sahabat Pengadilan" diajukanlah pertimbangan kepada Presiden untuk ketiga Terpidana diberi Rehabilitasi maka kemudian Presiden memberikan persetujuan dan menggunakan hak prerogratif nya untuk memberi rehabilitasi kepada ketiga Terpidana meski pemberian rehabilitasi itu juga mendapat pernilaian pro kontra dari sekelompok masyarakat pemerhati anti korupsi namun pengampunan oleh Presiden dalam bentuk rehabilitasi itu sah dan tidak mejanggar hukum karena dijamin oleh konstitusi.(Achiel Suyanto S, Advokat dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X