Dengan demikian, prinsip keadilan pendidikan untuk semua (education for all) dengan tanpa diskriminasi tetap berlaku. Tentu saja dalam implementasinya Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan terkait, memiliki kewenangan menyangkut teknis dan tata caranya, sehingga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jika semua ketentuan tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar, kita optimis proses PPDB dapat berjalan dengan lancar. Sekalipun dilakukan secara daring maupun luring dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. Tingkat ketaataan lembaga pendidikan yang selama ini sudah baik dalam mencegah penyebaran wabah virus korona, layak untuk terus dipertahankan, sehingga memiliki kontribusi yang positif dalam mencegah wabah Covid-19. (*)