Pencegahan yang perlu dilakukan dari berbagai aspek, karena sumber masalah mendasar berawal dari berbagai sumber. Dari sisi penegakan hukum upaya pencegahan seperti patroli secara berkala di jam-jam rawan kekerasan dan masuk ke dalam jaringan sosial potensi kerawanan sosial sangat diperlukan. Keluarga dan lembaga pendidikan wajib bahu membahu dalam intervensi nilai ke dalam individu. Bahwa pintar tidak hanya masalah menjawab soal di ujian namun, juga pintar secara sosial yakni mampu mengambil pilihan yang baik dalam problem hidup yang senantiasa dihadapi.
Lembaga agama sebagai penjaga nilai perlu memikirkan pendekatan inovatif sehingga bisa masuk ke ruang paling dalam di masyarakat. Selain itu diperlukan skema pertumbuhan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat. Sehingga diharapkan terjadi lingkungan yang kondusif.
(Henri Puteranto SSos MSi. Konsultan program UNALA dan Alumni Magister Manajemen Pembangunan Sosial (MMPS) Departemen Sosiologi, FISIP UI. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 13 Juni 2018)