Untuk melawan penjajah tersebut, maka dibutuhkan persatuan, termasuk para wartawan yang waktu itu memang banyak terlibat dalam memberitakan perjuangan dan nasionalisme. Harian Merdeka terbitan tanggal 11-2-1946 juga menyebutkan bahwa kongres menyepakati bahwa setiap wartawan Indonesia berkewajiban bekerja bagi kepentingan tanah air dan bangsa serta selalu mengingat akan persatuan bangsa dan kedaulatan negara.
Untuk tujuan tersebut kemudian kongres sepakat membentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai wadah mempersatukan semangat kejuangan insan pers dalam melawan penjajahan Belanda. Dengan melihat fakta sejarah tersebut sangat jelas bahwa momentum 9 Februari 1946 sangat penting bagi perjalanan bangsa, di mana pers bersatu, ikut berjuang melalui karyanya untuk mempertahankan kedaulatan bangsa.
Spirit persatuan dari momentum ini tidak bisa diabaikan. Meski saat ini, PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal profesi wartawan, namun demikian, spirit persatuan dan perjuangan sudah selayaknya terus dipertahankan. Termasuk insan pers bersatu, membangun kesadaran bersama membangun profesionalisme wartawan. Bersatu untuk menolak pihak-pihak yang menghambat kemerdekaan pers. Serta bersama-sama pula ikut menjaga persatuan bangsa melawan maraknya hoax dengan membangun karya jurnalistik yang bertanggungjawab.
(Primaswolo Sudjono. Wartawan KR, Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah PWI DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 27 Mei 2018)