opini

Program KKBPK dan Kualitas Hidup

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:33 WIB

UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera merupakan dasar pelaksanaan program KB. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan menjadi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Mengacu pada perubahan UU tersebut, sebutan program KB berubah menjadi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Perubahan ini membawa dampak dan implikasi terhadap program dan kegiatan selanjutnya.

Perubahan diawali terjadinya reformasi tahun 1997/1998 dan otonomi daerah tahun 2003/2004 sehingga banyak terjadi pergantian di lingkungan strategis bagi pelaksanaan program. Pergantian itu dilakukan lembaga pemerintah maupun swasta yang kemudian mempengaruhi pola pikir masyarakat. Kondisi ini secara tidak langsung berimbas pada pelaksanaan program KKBPK.

Efek dari perubahan yang terjadi selama lebih kurang dua dekade sejak reformasi hingga otonomi daerah, nampak pada ketercapaian beberapa indikator program secara nasional. Angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) yang tidak mengalami penurunan secara signifikan serta Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang fluktuatif sampai saat ini.

Provinsi DIY mengalami kondisi yang sama untuk ketercapaian kedua indikator tersebut. Hasil survei maupun sensus menunjukkan trend kenaikan. Jika LPP hasil Sensus Penduduk (SP) tahun 2000 di DIY terjadi pertambahan penduduk sebesar 0,72% pertahun, data SP 2010 naik menjadi 1,04% pertahun. Bahkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) tahun 2015 terus naik menjadi 1,23%. Indikator lainnya, TFR yang menggambarkan jumlah anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya juga mengalami peningkatan. Angka TFR di bawah dua tidak mampu dipertahankan sejak tahun 2012.

Upaya menggerakkan program KKBPK diawali dengan menurunkan angka TFR. Upaya ini difokuskan pada kelahiran yang terjadi pada usia remaja yang menjadi penyumbang besar bagi kenaikan maupun penurunan TFR. Kegiatan yang terkait dengan penurunan kelahiran usia remaja 15-19 tahun antara lain dilakukan melalui pembentukan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja/Mahasiswa berbasis sekolah, kampus maupun wilayah desa dan kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sehingga terjadi peningkatan usia kawin pertama yang diikuti dengan persalinan di atas usia 20 tahun. Dilihat dari sisi kesehatan reproduksi tidak lagi rentan terhadap risiko tinggi persalinan.

Kontrasepsi Modern

Peningkatan kesertaan ber-KB merupakan bagian penting program KKBPK. Upaya peningkatan penggunaan kontrasepsi modern bagi Pasangan Usia Subur (PUS) menjadi bidikan utama program terkait dengan efektivitasnya. Berbagai motode kontrasepsi modern disediakan sebagai pilihan seperti IUD, implan, suntik, pil, kondom dan Medis Operasi Pria (MOP) serta Medis Operasi Wanita (MOW) agar dapat memilih sesuai kebutuhannya. Namun tetap diberikan motivasi untuk menggunakan kontrasepsi modern jangka panjang.

Mempertahankan kesertaan ber-KB sehingga tidak terjadi drop out dilakukan dengan pembinaan rutin melalui kelompok-kelompok kegiatan yang ada di masyarakat. Kegiatan keluarga sejahtera dikembangkan melalui Bina Keluarga Sejahtera (BKS) yang terdiri dari kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) serta peningkatan ekonomi keluarga melalui kelompok UPPKS. BKKBN juga melakukan penggarapan generasi muda agar terhindar dari tiga hal, yakni seks bebas - nikah dini dan penyalahgunaan Napza.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB