opini

Model Pendidikan Guru Masa Depan

Rabu, 22 November 2017 | 20:46 WIB

BANGSA Indonesia akan memasuki tahun emas pada 2045, saat kita memperingati satu abad kemerdekaan negara ini. Sumber daya manusia (SDM) tahun itu adalah anak bangsa yang sekarang duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun tersebut mereka berada pada usia produktif yang akan menentukan perjalanan Bangsa Indonesia. Untuk menuju 2045, tuntutan kualitas pendidikan Bangsa Indonesia tentu sangat tinggi sehingga diperlukan guru yang lebih profesional di era disrupsi ditandai oleh perubahan yang sangat cepat.

Model pendidikan guru dewasa ini belum memberikan jaminan dihasilkannya pendidik yang profesional untuk mempersiapkan generasi emas tersebut. Pola pendidikan guru terlalu menekankan pada sisi akademik dan kurang memperhatikan pengembangan kepribadiannya. Pendidikan guru yang ada masih bertopang pada paradigma guru sebagai penyampai pengetahuan. Sehingga diasumsikan bahwa guru yang baik adalah yang menguasai pengetahuan dan cakap menyampaikannya. Hal ini mengabaikan tugas guru sebagai fasilitator dalam pembelajaran dan sumber keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta didik.

Hakikatnya pendidikan guru adalah pembentukan kepribadian disamping penguasaan materi ajar. Pola pendidikan guru juga masih terisolasi dengan sub-sistem manajemen lainnya seperti rekrutmen, penempatan, mutasi, promosi, penggajian, dan pembinaan profesi. Akibatnya jumlah calon guru yang dihasilkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak terkait dengan kondisi kebutuhan lapangan. Baik kuantitas, kualitas, maupun kesepadannya dengan kebutuhan nyata.

Tantangan LPTK

Untuk mempersiapkan pendidik profesional masa depan, telah dikeluarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Dalam Permenristekdikti ditegaskan, model pendidikan guru dilaksanakan dalam bentuk Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendidikan guru bersifat nasional agar dapat menghasilkan guru yang profesional, nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan perkembangan Iptek.

Untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan tentu tidak mengalami permasalahan. Karena semua LPTK yang telah mendapat izin Kemenristekdikti berhak sebagai penyelenggara. Tetapi untuk Program PPG hanya akan diselenggarakan LPTK yang ditetapkan menteri. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah LPTK di Indonesia sekitar 415 baik negeri maupun swasta. Jumlah tersebut terdiri atas 12 LPTK eks IKIP Negeri, 24 FKIP negeri, 1 FKIP Universitas Terbuka, dan 377 LPTK Swasta. Dapat dibayangkan kalau jumlah LPTK yang ditetapkan menjadi penyelenggara PPG terbatas, maka akan menimbulkan permasalahan nasional di negeri ini.

Tantangannya adalah tidak semua LPTK terutama swasta, dapat ditugasi sebagai penyelenggara program PPG. Tantangan lain bagi LPTK Swasta, ke depan penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dilaksanakan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru yang bersifat nasional untuk seleksi kemampuan akademik, meskipun seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan dilakukan oleh LPTK. Untuk menjamin mutu penyelenggaraannya, LPTK harus memenuhi Standar Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Skripsi

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB