opini

Harga BBM Tidak Naik?

Senin, 10 Juli 2017 | 23:36 WIB

SAAT menggelar sidang kabinet paripurna yang membahas evaluasi harga-harga dan antisipasi mudik Lebaran, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa berdasarkan hitung-hitungan terakhir, pemerintah sudah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM pada Juli 2017. Untuk menjalankan instruksi Presiden itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan bahwa harga BBM, premium dan solar, tidak akan mengalami kenaikan pada Juli hingga September 2017.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM merupakan keputusan yang sangat tepat. Pasalnya, harga minyak dunia sejak Januari-Juni 2017 cenderung mengalami penurunan secara drastis, dari 51,88 dolar AS per barrel turun menjadi 43,66 dolar AS per barrel. Dengan melimpahnya pasokan minyak Amerika Serikat, harga minyak dunia diprediksikan akan tetap menurun hingga di bawah 40 dolar AS per barrel pada akhir 2017. Dalam kondisi penurunan harga minyak secara berkelanjutan, pemerintah memang seharusnya tidak menaikkan harga BBM, bahkan pemerintah perlu mempertimbangkan penurunan harga BBM sesuai dengan harga keekonomian berlaku.

Selain itu, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM pada Juli 2017 ini momentumnya juga sangat tepat, utamanya untuk menekan laju inflasi. Selain kontribusi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang dinaikkan baru-baru ini, inflasi bulan Juli biasanya meningkat, karena bersamaan dengan pengeluaran biaya pendidikan tahun ajaran baru dalam jumlah besar. Angka ini yang selalu mendongkrak inflasi tahun berjalan.

Kalau pemerintah menaikkan harga BBM pada awal Juli 2017, keputusan itu sudah pasti akan memberikan kontribusi tambahan pada peningkatan inflasi tahun berjalan. Pasalnya, selama ini, penaikan harga BBM selalu berpengaruh secara signifikan terhadap pelonjakan harga-harga kebutuhan pokok dan transportasi. Dampaknya, kenaikan harga kebutuhan pokok akan semakin memberatkan bagi rakyat miskin. Bahkan, seringkali penaikan harga BBM menyebabkan rakyat dengan kategori rentan miskin akan terjerembab menjadi miskin bersamaan dengan keputusan penaikan harga BBM.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM memang berpotensi memberatkan keuangan Pertamina. Pasalnya, Pertamina harus menanggung selisih antara harga keekonomian dengan harga yang ditetapkan pemerintah di bawah harga keekonomian, sehingga memicu kerugian dalam penjualan BBM. Kalau benar mengalami kerugian, Pertamina mestinya bisa mengkompensasikan kerugian tersebut dengan keuntungan yang pernah diperoleh dalam penjualan BBM sebelumnya. Pertamina sebenarnya pernah memperoleh keuntungan besar pada saat menjual BBM dengan harga ditetapkan di atas harga keekonomian, ketika harga minyak dunia sedang rendah-rendahnya hingga di bawah 30 dolar AS per barrel.

Kalau dengan kompensasi itu, Pertamina ternyata masih saja mengalami kerugian, pemerintah tidak harus mengakomodasi kepentingan Pertamina dengan menaikan harga BBM. Pemerintah sudah seharusnya lebih mengakomodasi kepentingan yang lebih besar, perekonomian negara dan rakyat Indonesia, ketimbang kepentingan Pertamina dalam berburu laba. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap istiqomah untuk tidak menaikan harga BBM, paling tidak pada Juli hingga September 2017. Meskipun keputusan itu berpotensi merugikan keuangan Pertamina.

(Dr Fahmy Radhi. Dosen DEB Sekolah Vokasi UGM dan anggota Dewan Pakar ISEI Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 10 Juli 2017)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB