Sejauh ini MK belum banyak melakukan kewenangannya dalam menyelesaikan konflik kewenangan antarlembaga negara. Publik menanti sejumlah pihak agar bersedia membawa konflik kewenangan antara DPR, KPK dan Polri ini ke ranah perdebatan hukum di meja pengadilan MK. Bukan hanya berhenti dalam wacana politik yang tak berkesudahan dan cenderung akan menyulut ketidaksehatan cara bernegara yang berpotensi mengkerdilkan para penyelenggara negara. Menurunkan harkat, martabat dan wibawa lembaga-lembaga negara di mata rakyat.
Karena energinya terkuras hanya untuk memperdebatkan sesuatu yang bukan esensialia bagi kepentingan rakyat, namun hanya berkutat dalam kubangan kepentingan elite politik itu sendiri.
(Dr Agus Riewanto. Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 30 Juni 2017)