opini

Rumah Pintar Pemilu dan Birokrasi Totaliter

Jumat, 9 Juni 2017 | 11:16 WIB

KITA yang dewasa selama Orde Baru umumnya mengonstruksi kehidupan bermasyarakat berada di bawah bayang-bayang negara yang khidmat disebut ‘pemerintah’. Pemerintah adalah pengatur semua hal. Dulu masalah masuk arena privat seperti soal alat kontrasepsi.

Menjadi anomali ketika mindset totaliter itu ternyata masih bertahan pada era good governance sekarang ini, bahkan oleh punggawa birokrasi yang (mestinya) tercerahkan. Ini kentara dalam sejumlah regulasi yang isinya mencerminkan pemahaman demikian, yang menyelisihi hak berserikat dan berkumpul yang diakui Konstitusi. Tulisan ini menyoroti fenomena oknum birokrat yang ‘mengincar’ rumah pintar pemilu (RPP) bentukan KPU untuk ‘dikooptasi’di bawah Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendidikan Nonformal (PNF).

Menghilangkan Inisiatif

Permendikbud dimaksud hanya terdiri dari 14 pasal, namun ironisnya bisa digunakan untuk membelenggu transfer pengetahuan apapun karena keluasan cakupannya. Akibatnya kelak hilanglah wahana partisipasi dan inisiatif bagi pemberdayaan masyarakat, dalam hal RPP, yang terkait kepemiluan. Keluasan cakupan itu akan kian luas karena disandarkan pada tafsir. Pada gilirannya birokrat berpikiran cekak niscaya akan memaksa RPP untuk ‘dikooptasi’ untuk kepentingannya.

Pasal 1 Permendikbud No. 81 Tahun 2013 menyebut: (2). PNF ... adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. ..... (8). Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Lalu Pasal 3 menetapkan: (1) Satuan PNF, terdiri atas: a. LKP; b. Kelompok Belajar; c. PKBM; d. Majelis Taklim; dan e. Satuan PNF sejenis. (2) Satuan PNF ... terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat ...

Tampak dalam kutipan di atas betapa nyaris semua hal-ihwal transfer pengetahuan berada di bawah payung Permendikbud tersebut. Bahkan, rasa-rasanya, pelatihan burung merpati yang dilakukan balai belajar bersama di kampung peternak merpati pun harus berada di bawah regulasi ini. Rupanya ini bukti lain adanya gejala yang ditengarai para ahli sebagai ‘berbaliknya pendulum negara’ yang ingin mengatur-ngatur lagi (Skocpol 2002).

Sedikit Mungkin Mengatur

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB