opini

Percepatan Sertifikasi Tanah

Kamis, 23 Februari 2017 | 08:41 WIB

PROGRAM Proyek Operasi Nasional atau Prona ini sudah berjalan 35 tahun, dan sampai sekarang belum beres-beres juga urusan sertifikat. Ngurus sertifikat masih lama, bener ndak? Ngurus sertifikat masih berbelit-belit, bener ndak? Ini yang akan kita selesaikan, ini yang akan kita benahi, ini yang akan kita perbaiki. Sehingga masyarakat nanti akan terjamin hak-hak kepemilikannya dan penguasaan rakyat atas tanah”, demikian petikan sambutan Presiden pada saat penyerahan sertifikat tanah di Gununkidul, akhir tahun lalu.

Komitmen Presiden untuk menyelesaikan, membenahi, memperbaiki sekaligus menjamin hak-hak kepemilikan dan penguasaan rakyat atas tanah diwujudkan dalam kebijakan percepatan sertifikasi tanah. Dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Regulasi tersebut diorientasikan untuk percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Persoalan yang muncul merespons kebijakan di atas adalah apakah urgensi percepatan sertifikasi tanah dan bagaimana mengimplementasikannya?

Sertifikasi Tanah

Sudah 71 tahun Indonesia Merdeka. Saat ini baru tercatat 46 juta bidang tanah yang bersertifikat, dari sekitar 110 juta bidang tanah di luar kawasan hutan. Apabila tidak ada agenda percepatan, dibutuhkan waktu 100 tahun lagi agar semua bidang tanah di Indonesia bersertifikat. Namun demikian, komitmen pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi sehingga pada 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat perlu didukung. Untuk mewujudkan hal tersebut sertifikasi tanah pada tahun 2017 ditargetkan sejumlah 5 juta bidang, 7 juta bidang di tahun 2018, 9 juta bidang di tahun 2019 dan sisanya diselesaikan hingga tahun 2025.

Secara normatif percepatan sertifikasi tanah dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Yakni kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Sertifikasi tanah menjadi sangat krusial ketika kebutuhan tanah semakin meningkat, harganya semakin mahal dan semakin banyak pihak yang berkepentingan. Akibatnya muncul banyak spekulan tanah, mafia tanah, calo tanah dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari komodifikasi tanah (memperlakukan tanah sebagai komoditas). Hal inilah yang menjadikan sertifikasi tanah menjadi suatu yang urgent untuk segera diselesaikan. Tujuan utamanya jelas, yakni: (a) memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak; (b) menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah; dan (c) terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Argumen utama percepatan sertifikasi tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan ekonomi rakyat. Terealisasinya agenda percepatan sertifikasi ini tidak bisa dibebankan kepada Kementerian ATR/BPN saja. Tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan terhadap tanah.

Aktif Mengelola

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB