opini

Revitalisasi Komite Sekolah

Senin, 23 Januari 2017 | 09:16 WIB

RENCANA kebebasan sekolah menghimpun bantuan dana dari masyarakat menjadi sorotan di era keterbukaan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75/2016 tentang komite sekolah, sebagai bentuk penggalangan dana sekolah yang menjadi tanggung jawab lembaga ini.

Demi terjaganya kualitas mutu sekolah, tiap satuan pendidikan/kelompok satuan pendidikan di bentuk komite sekolah. Suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Penggalangan Dana

Sejalan Permendikbud no 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar, diamanatkan bahwa penggalangan dana dari masyarakat untuk sekolah merupakan tugas komite sekolah. Demikian besarnya sebuah tanggung jawab komite sekolah dengan peluang untuk menarik dana maka kolaborasi (kerja sama) dengan sekolah harus dijaga, diawasi, dilaporkan dan menjadi sebuah komitmen.

Peranan komite sekolah lebih difokuskan ada penguatan kewenangan perencanaan, penganggaran dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah. Efektivitas kinerja komite sekolah diwujudnyatakan karena sebelumnya kinerjanya kurang jelas, seakan tumpang tindih terhadap kinerja dan tanggung jawab sekolah itu sendiri. Karena itu merevitalisasi komite sekolah sebagai jawaban bahwa lembaga ini memang berperan dalam membantu sekolah itu sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga menjadikan lembaga ini lebih optimal dalam bertugas serta memutus rantai pungutan liar yang acapkali terjadi karena ketidakefektifannya.

Dengan demikian, komite sekolah akhirnya memainkan peran dengan lahirnya Pemendikbud No 75/2016 yang berfokus pada lembaga ini. Fungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Serta tugasnya dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat dan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan membutuhkan dana yang memadai. Jer basuki mawa beya (untuk menjadi maju dan berkembang butuh biaya). Kepailitan keuangan sekolah merupakan kunci utama ‘ambruknya’ sekolah. Ketidakmampuan lagi mensubsidi silang, ketidakmampuan memberi kesejahteraan dengan menggaji guru/karyawan sesuai standar. Ketidakmampuan untuk memenuhi ‘isi’ sekolah guna mengejar ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sehingga selalu ketinggalan/- terbelakang, akan menjadi pemikiran pengelola tiap tahunnya. Dengan optimalnya peran komite sekolah, rasa cemas, takut akan hilang selama terjadi transparansi.

Tinggal sekarang bagaimana upaya merevitalisasi komite sekolah. Sebab dukungan masyarakat melalui komite sekolah untuk membantu pendidikan tidak melanggar aturan. Saatnya pemerintah membuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan dana dari komite sekolah. Kolaborasi dengan pihak lain agar prinsip akuntabilitas dan transparansi terjaga. Sebagai upaya mereduksi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan yang terkumpul.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB