KONSTITUSI mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai janji perlindungan dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai janji kesejahteraan. Juga mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai janji pendidikan, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial janji sebagai warga dunia yang aktif menciptakan kesejahteraan dunia.
Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen, bentuk, jaminan Negara atas hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya ada dalam Pasal 28 huruf A-J. Tepatnya Pasal 28 ayat (1) menyebutkan : bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Terutama pemerintah.
Hak Politik
Seiring dengan penyerahan berbagai urusan kepada daerah berdasarkan asas otonomi, maka pemenuhan HAM bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah ini harus memperhatikan dari aspek-aspek yang berada di dalam daerah tersebut. Dan berfungsi untuk mendelegasikan kepentingan pusat yang dinilai akan lebih efektif jika diselenggarakan oleh pemerintan daerah.
Pemahaman masyarakat terhadap HAM acapkali hanyak dimaknai dengan pemenuhan hak-hak sipil politik saja. Padahal pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial budaya juga merupakan hak-hak warga yang sama pentingnya dan saling terkait untuk pemenuhannya. Hak-hak dasar yang harus dipenuhi terutama yang meliputi pelayanan dasar adalah: pendidikan; kesehatan; pekerjaan dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
Saat ini ditingkat global, diskursus tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM juga telah mendapatkan perhatian serius. Dewan HAM PBB menugaskan Komite Penasihat Dewan HAM PBB untuk membuat kajian mengenai Pemerintahan Daerah dan HAM melalui resolusi 24/2 bulan September 2013. Hasil kajian ini telah dilaporkan dalam Sesi ke-30 Sidang Dewan HAM PBB tanggal 22 September 2015.
Peran pemerintah daerah terhadap HAM dijelaskan secara lugas dalam Dokumen PBB A/HRC/27/59 tertanggal 4 September 2014, Menurut hukum internasional, negara, yang diwakili Pemerintah Pusat, bertanggung jawab atas semua tindakan seluruh organ dan badan-badannya. Berdasarkan hukum internasional, tindakan setiap organ negara harus dianggap sebagai tindakan negara itu sendiri. Baik dilakukan legislatif, eksekutif, yudikatif atau fungsi lain, apapun kedudukan dalam organisasi negara, dan apapun karakternya sebagai organ pemerintah pusat atau unit wilayah negara tersebut.
Menahan Diri