opini

Distribusi Ujian

Rabu, 30 November 2016 | 08:27 WIB

NIAT, hasrat dan keinginan dari pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menghapus Ujian Nasional (UN) sepertinya makin tidak terbendung. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, rencana menghentikan UN sepertinya benar-benar sudah mantap dan tak tergoyahkan lagi.

Posisinya sekarang adalah terselesaikannya kajian untuk menghentikan sementara UN oleh Kemdikbud dan rencana penghentiannya sudah diserahkan kepada presiden. Itu berarti, apabila Presiden Jokowi menyetujui maka dipastikan UN akan dimoratorium, diberhentikan sementara, dihapus atau apa pun namanya. Bahkan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menyatakan, pada dasarnya Presiden Joko Widodo sudah setuju atas usulan penghapusan UN, secara teknis tinggal menunggu turunnya instruksi presiden (inpres).

Waktu penghentiannya pun sudah ditetapkan, yaitu mulai tahun ajaran 2016/2017. Itu berarti pada akhir tahun pelajaran yang sedang berjalan ini tidak akan dilakukan UN. Artinya pada bulan April atau Mei 2017 nanti tidak ada lagi UN di SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK.

Distribusi

Pertanyaannya sekarang adalah metode apa yang akan digunakan untuk mengevaluasi belajar siswa nantinya? Pertanyaan ini sangat penting dikarenakan setiap terjadi proses pendidikan maka selalu diakhiri dengan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan atau kegagalannya.

Menjawab pertanyaan, menteri pendidikan menyatakan nantinya akan dilakukan distribusi ujian. Dalam hal ini untuk satuan SMA, MAdan SMK akan dikoordinasi oleh pemerintah provinsi, sedangkan untuk SMP, MTs, SD dan MI akan dikoordinasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Ilustrasi konkretnya : Ujian SD dan MI tahun 2014/2015 yang lalu dikoordinasi bersama oleh daerah. Untuk standar pembuatan soal, sekitar 75% oleh daerah dan 25% Kemdikbud atau pusat. Ini berarti koordinasi ujian ada di daerah, bukan di pusat.

Dalam pelaksanaan distribusi ujian mendatang memang belum ada pengaturan standar pembuatan soal, kriteria kelulusan, prosedur penentuan kelulusan dan sebagainya. Tentu saja Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelaksanaan ‘ujian daerah’tersebut juga belum ada karena inpres tentang penyelenggaraannya juga belum ke luar. Meskipun demikian aspirasi guru yang setiap harinya melakukan pembelajaran dengan siswa secara teoretis akan lebih mudah diakomodasi. Mengapa? Secara fisik jarak sekolah dan madrasah ke provinsi tentu lebih dekat dibanding ke pusat.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB