opini

Lahan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 22 November 2016 | 18:58 WIB

Komitmen perlindungan lahan pertanian harus dilakukan secara terintegrasi dengan kebijakan pembangunan wilayah, utamanya adalah kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan penataan ruang. Penetapan Kawasan PLP2B harus dituangkan dalam RPJP, RPJM, dan Rencana Tahunan baik pada level nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan Kawasan PLP2B ini merupakan bagian dari penetapan RTRW, utamanya dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota. Dalam hal ini, penetapan lahan pertanian pangan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Zonasi, yang merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam konteks DIY, langkah progresif sudah dilakukan. UU 41/2009 tentang PLP2B telah ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 10/2011. Sejumlah lebih dari 35 ribu hektare telah diorientasikan untuk penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan tersebut berada di Sleman seluas 12.377 ha, Bantul dengan luas paling kurang 13.000 ha, Kulonprogo dengan luas paling kurang 5.029 hektar dan Gunungkidul dengan luas paling kurang 5.505 hektar.

Meskipun belum sinkron dan terakomodasi dalam RTRW Provinsi DIY dan RTRW Kabupaten, paling tidak komitmen untuk menjalankan UU dan menyelamatkan lahan pertanian pangan sudah diwujudkan melalui kebijakan. Langkah berikutnya adalah mengimplementasikan kebijakan tersebut sembari menautkan Perda PLP2B ke dalam RTRW Provinsi DIY yang saat ini tengah dalam proses revisi. Pada akhir tahun ini pula Dinas Pertanian DIY tengah menyelesaikan Kajian Evaluasi Implementasi Perda 10/2011 tentang PLP2B.

Harapannya, kajian tersebut dapat mengidentifikasi dan merekomendasikan kawasan lahan pertanian di wilayah DIY yang secara indikatif dapat ditetapkan sebagai Kawasan PLP2B yang kemudian diinputkan dalam Revisi RTRW DIY. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk menyelamatkan lahan pertanian pangan di DIY sebagai bagian dari implementasi filosofi hamemayu hayuning bawana.

(Dr Sutaryono. Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 22 November 2016)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB