opini

Kongres Bahasa Jawa VI

Rabu, 9 November 2016 | 11:10 WIB

SAAT ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mendapat giliran menjadi tuan rumah Kongres Bahasa Jawa (KBJ). Pelaksanaan KBJ VI pada 8-12 November 2016 mengambil tema ‘Basa Jawa Triwikrama’. Gelaran lima tahunan ini secara bergantian dilaksanakan di tiga provinsi : DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada 25 tahun lalu, KBJ I digelar 15-20 Juli 1991 di Semarang. KBJ II 22-26 Oktober 1996 di Malang. KBJ III 15-21 Juli 2001 di Yogyakarta. KBJ IV 10-14 September 2006 di Semarang. KBJ V dilaksanakan 27-30 November 2011 di Surabaya.

Tujuan utamanya melestarikan Bahasa Jawa sebagai ‘ruh’Budaya Jawa lewat kebijakan resmi tiga pemerintah provinsi tersebut. Karena itu, setiap KBJ selalu diakhiri dengan perumusan kebijakan dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh tiga gubernur. Apa saja kebijakan dan rekomendasi KBJ V? Apa yang perlu diusulkan dalam KBJ VI?

KBJ V merumuskan empat kebijakan, yaitu (1) penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan Budaya Jawa. (2) Penerbitan peraturan gubernur (pergub) tentang penyusunan rencana strategis (renstra) pengembangan dan pembinaan bahasa, sastra, dan Budaya Jawa, (3) penyusunan renstra tentang pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan Budaya Jawa, serta (4) pembentukan Dewan Bahasa Jawa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota oleh pemerintah daerah terkait.

Baru Jawa Tengah

Adapun dua rekomendasi KBJ V adalah (1) pembentukan Dewan Bahasa Jawa dengan ketetapan gubernur di tingkat provinsi, bupati di tingkat kabupaten, dan walikota di tingkat kota selambat-lambatnya dua tahun setelah KBJ V serta (2) naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) disiapkan oleh Dewan Bahasa Jawa provinsi, kabupaten, dan kota. Dua rekomendasi lainnya tentang tempat dan waktu pelaksanaan KBJ VI serta sosialisasi hasil KBJ V telah terlaksana bersamaan dengan penyelenggaraan KBJ VI.

Di antara empat kebijakan KBJ V, pembentukan Dewan Bahasa Jawa (DBJ) merupakan kunci sebab DBJ menjadi perumus naskah akademis raperda. Namun, baru Jawa Tengah yang telah memiliki DBJ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan di DIY dan Jawa Timur belum punya. Jadi, baru Jawa Tengah yang memiliki Renstra tentang Pembinaan, Pemeliharaan, dan Perlindungan Bahasa, serta Aksara Jawa, sebagaimana diatur dalam Perda Jateng No 9/2012.

Perda itu juga diikuti terbitnya Pergub Jateng No 57/2013 tentang Bahasa Jawa sebagai muatan lokal wajib di sekolah/madrasah dalam Kurikulum 2013. Untuk keperluan sama, Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 64/2013 dan Gubernur Jawa Timur menerbitkan Pergub No 9/2014. Artinya tiga provinsi telah menggunakan hak desentralisasinya dengan memasukkan pelajaran Bahasa Jawa sebagai muatan lokal wajib. Dalam KBJ V, langkah ini disebut sebagai pola operasional kebijakan lewat jalur formal. Pola ini tentu harus diperbaiki, termasuk penyiapan dan penyediaan tenaga guru yang memadai.

Pola operasional yang lain adalah lewat jalur nonformal dan informal. Jalur nonformal dilakukan melalui sanggar, paguyuban, padepokan, lembaga pendidikan keagamaan, kraton, dan kantong-kantong Budaya Jawa. Ada pun jalur informal dapat dilakukan lewat keluargakeluarga yang menyadari diri sebagai wong Jawa.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB