opini

Manajemen Kampanye Balon Walikota

Selasa, 6 September 2016 | 07:52 WIB

Pariwisata dalam hal ini harus fokus pada pariwisata budaya dan pariwisata pendidikan. Sub-sektor industri kecil dan UMKM, khususnya kerajinan (cindera mata), sandang (batik dan konveksi) dan kulit (tas, dompet, dan ikat pinggang), pengecoran logam (alumunium), dan pangan (bakpia dan makanan tradisional) harus mendapat dukungan pengembangan yang memadai. Produk-produk industri kecil tersebut tentu saja mendukung aktivitas sektor pariwisata.

Pengembangan pariwisata di Kota Yogyakarta terdapat sejumlah kendala, antara lain (1) kemacetan jalan, dan (2) terbatasnya lahan parkir. Dalam jangka panjang tempat tujuan wisata selain budaya (misalnya Taman Pintar), sebaiknya dipindah di luar kota. Lokasi pemindahan dapat dipilih wilayah satelit yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta, baik wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Membangun Kota Yogyakarta memang harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan wilayah satelit (greater Yogyakarta).

Dengan semakin banyaknya balon Walikota, diharapkan masyarakat Kota Yogyakarta akan mempunyai banyak pilihan. Selamat datang balon Walikota Yogyakarta.

(Dr D Wahyu Ariani SE MT. Dr D Wahyu Ariani SE MT, Pengurus ISEI Cabang Yogyakarta, dan Dosen FE UK Maranatha Bandung. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 6 September 2016)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB