opini

Mencegah Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Agustus 2016 | 19:29 WIB

Menyimak lemahnya pengawasan penggunaan dana desa, berbagai upaya harus dilakukan untuk meminimalisasi korupsi dana desa. Salah satu upaya yang belum pernah dilakukan adalah pemanfaatan UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP dibuat dengan tujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, bersih dan akuntabel. Dengan demikian UU KIPjuga dirancang untuk mencegah korupsi di lingkungan badan publik pemerintah desa (pemdes).

Bagaimana cara mencegah korupsi penggunaan dana desa, dan dana pembangunan desa yang lain, dengan menggunakan UU KIP? Sangat mudah! Pemerintah, khususnya Kemendesa PDTT bekerja sama dengan Kemkominfo dan Kemendagri, tinggal membuat Surat Keputusan Bersama ( SKB) yang mewajibkan setiap pemdes mengimplementasikan UU KIP. Dengan mengimplementasikan UU KIP, setiap pemdes wajib memiliki website. Dalam web tersebut harus dimuat berbagai informasi publik yang ada pada badan publik pemdes, termasuk program-program pembangunan desa yang didanai dana desa, besaran dana desa, rincian penggunaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangannya.

Langkah berikutnya, pemkab dituntut untuk mendorong setiap desa memiliki web, melatih pengisian, peng-update-an dan pengelolaan web, serta pemasyarakatan penyebaran informasi lainnya melalui web pemdes. Bahkan pemanfaatan media sosial lain, seperti SMS, twitter, facebook, juga didorong dikembangkan untuk menyebarkan berbagai informasi dari pemdes. Sekaligus untuk mengembangkan interaksi dua arah antara pemdes dengan warganya dan sebaliknya. Dengan mengumumkan program penggunaan dana desa, besaran, rincian penggunaan, pertanggungjawaban, dan laporan keuangannya, publik, khususnya warga desa memiliki akses untuk mengetahui hal ihwal dana desa.

Dengan cara ini, kepala desa, perangkat desa dan kroni-kroninya, semakin sempit ruang geraknya untuk melakukan penyelewengan dana desa. Masyarakat sendiri memiliki ruang untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa.

(Sarworo Soeprapto. Peminat masalah sosial dan kebudayaan. Artikel ini tertulis di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 24 Agustus 2016)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB