opini

OJK dan BI

Senin, 4 Desember 2023 | 20:47 WIB
Dr. Y. Sri Susilo.


KRjogja.com - OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) telah merayakan HUT ke-12 pada tanggal 22 November 2023. Tidak terasa sudah 12 tahun OJK telah menjalankan fungsi dan tugasnya. Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK merupakan lembaga negara yang independen dalam mengawasi mikro sektor keuangan.

Dalam UU Omnibus Law Keuangan, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Adapun fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya. OJK juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Beberapa tugas yang harus diemban OJK adalah pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Juga mengatur dan mengawasi perasuransian, penjaminan, dan dana pension, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (Pasal 8 angka 4 UU Nomor 4 Tahun 2023).

Baca Juga: Permudah Turis Mancanegara, Telkomsel Luncurkan Mobile Selling Simcard

Selain itu, OJK mengaturan dan mengawasi kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen, juga menjadi tugas OJK.

Pengaturan dan pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan. Dalam melaksanakan tugas mengembangkan sektor keuangan, OJK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan otoritas terkait.

Dalam menjalankan fungsi dan tugas tersebut, OJK berkoordinasi kementerian/lembaga dan otoritas terkait misalnya Bank Indonesia (BI). BI dan OJK memiliki persamaan yaitu sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bertujuan untuk memelihara sistem keuangan.

Baca Juga: Milad ke-105 Mu'allimin Yogyakarta, Senam Sehat Digelar Bersama Warga

Perbedaan antara BI dan OJK adalah tugas dan wewenang BI mencakup segala hal terkait dengan kebijakan moneter, menjaga arus sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial. Dalam konteks perbankan, wewenang BI berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan yang bersifat makroprudensial seperti memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage berlebihan, mengelola fungsi intermediasi dan mencegah terjadinya risiko sistemik, serta pemeriksaan terhadap bank.

Sementara itu, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan yang bersifat mikroprudensial. Sifat termaksud adalah pengaturan dan pengawasan detail terkait dengan kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank.

Perbedaan selanjutnya adalah dalam hal kebijakan dan regulasi. BI memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan moneter dan kebijakan terkait perbankan, seperti suku bunga dan likuiditas. Di sisi lain OJK, bertanggung jawab untuk mengeluarkan peraturan terkait pengawasan dan regulasi sektor perbankan. Mereka juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada bank yang melanggar peraturan.

Baca Juga: Jadwal Perjalanan dan Daftar Kereta Api Tambahan Nataru, Cek Yuk..

Salah satu keberhasilan OJK adalah meningkatnya indeks literasi dan inklusi keuangan. Seperti diketahui, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia mengalami kenaikan menjadi 49,68 persen dan 85,10 persen. Dari data tersebut, masih ada gap antara indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan sebesar 35,42 persen. OJK harus lebih bekerja keras untuk mempersempit gap tersebut.

Dalam kurun waktu terakhir, masih terdapat banyak kasus terkait pinjaman online (pinjol) dan beberapa kasus gagal bayar asuransi di tengah masyarakat. Mengacu pada kasus tersebut maka OJK harus lebih meningkatkan intensitas edukasi pinjol kepada masyarakat. Di samping, kualitas pengawasan terhadap industri asuransi harus lebih baik.

Baca Juga: Belasan Warga Disengat Lebah, Korban Terkapar di Rumah Sakit

Catatan penutup, BI dan OJK memiliki peran yang penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor perbankan di Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan dalam cara mereka melaksanakan tugas-tugas mereka, keduanya bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Kerjasama ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selamat HUT OJK ke-12! (Dr. Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Pengurus Pusat ISEI dan Pengurus KADIN DIY)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB