opini

Kolaborasi Penyedia Air Minum Perpipaan dalam Pemenuhan Hak Rakyat atas Air di DIY

Jumat, 5 Juli 2024 | 15:53 WIB
Priyatno B. Hernowo.



KRjogja.com - UU Sumber Daya Air no 17 tahun 2019, pasal 6 menyatakan Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Negara menjamin hak rakyat atas air.

UU Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014, pasal 12 menyatakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: (c) pekerjaan umum dan penataan ruang; Air Minum termasuk di dalam Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sektor Air Minum adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Negara menjamin hak rakyat atas air.

Layanan Air Minum oleh Perumdam di DIY

Perumdam, menjadi alat Pemerintah dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak rakyat atas air. Lima kabupaten/kota di DIY sudah memiliki Perumdam, sementara di Provinsi, Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirtatama melayani air curah untuk Perumdam di kabupaten/kota.

Berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum tahun 2023, yang disusun Kementrian PUPR, Desember 2023, berikut beberapa indikator dan nilai kesehatan Perumdam di DIY berdasarkan kriteria yang dikeluarkan oleh BPPSPAM (Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum).

Cakupan layanan dari Perumdam di Kabupaten/Kota di DIY berkisar antara 7.3% - 25.8%, secara rata-rata DIY sekitar 14.8%. Terdapat gap 15% untuk mencapai target SDG: akses air minum perpipaan tahun 2030 sebesar 30%.

Tingkat kehilangan air/Non-Revenue Water (NRW) masih di atas 20%, sebagai NRW Standar untuk perhitungan harga pokok produksi (HPP). Sementara di sisi tarif, hanya Perumdam Tirta Handayani yang masih di bawah tarif Full Cost Recovery (tarif yang memenuhi HPP).
Berdasarkan data kinerja di atas, prioritas Perumdam dalam menjalankan Tupoksi sebagai alat pemerintah dalam penyediaan hak rakyat atas air adalah ekspansi secara masif dalam meningkatkan cakupan layanan.

Persoalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DIY dan Kolaborasi

Rantai Nilai SPAM meliputi: Air Baku, Produksi, Distribusi dan Pelayanan Pelanggan. Berdasarkana Rantai Nilai ini, persoalan SPAM di DIY adalah: Kualitas Air Baku yang semakin turun, terdapatnya idle capacity Produksi sebesar 884 liter per detik/lpd (dari total produksi 2.862 lpd), tingkat NRW di atas 20%, jaringan distribusi terbatas dan cakupan layanan 15%.

Kapasitas produksi belum terpakai menjadi modal dalam peningkatan cakupan layanan, 884 lpd dengan NRW 25%, akan bisa menambah kurang lebih 88 ribu sambungan baru, setara dengan tambahan 5,8 % cakupan layanan.

Kekurangan air distribusi untuk meningkatkan cakupan layanan sebesar 30% dilakukan dengan kolaborasi antar Perumdam dan antara Perumdam-PDAB. Wilayah pelayanan dibatasi oleh administratif, dalam hal teknis menghambat peningkatan cakupan pelayanan. Jaringan distribusi antar Kabupaten/Kota tidak terintegrasi, sehingga tidak efektif dalam teknis distribusi pelayanan. Wilayah administrasi membatasi pelayanan. Skema Kerjasama air curah antar Perumdam dapat dilakukan untuk mempercepat pemenuhan layanan.

Keberadaan SPAM Regional yang dikelola oleh PDAB Tirtatama dengan kapasitas 700 lpd menjadi pasokan air curah yang dimanfaatkan oleh Yogya, Bantul dan Sleman. Saat ini pemanfaatan kapasitas mencapai 280 lpd (40 % dari kapasitas terpasang). Penambahan dengan memanfaatkan idle capacity 420 lpd dapat menambah pelanggan sebesar 41 ribu dengan cakupan 2,8 %.

Penutup

Kolaborasi antar penyedia air minum perpipaan di wilayah DIY adalah kunci untuk pemenuhan dalam penyediaan hak rakyat atas air di sisi pasokan. Hal lain adalah ketersediaan pembiayaan, pemicuan warga dalam pengggunaan air minum perpipaan serta pembatasan penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan air minum. Rakyat mendapatkan haknya atas Air. (Priyatno B. Hernowo, Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional, BUMD Pengelola Air Minum di Kawasan Kaliurang)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB