opini

Pembakaran Sampah dan Emisi Karbon

Senin, 5 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, M.Si., Akt., CA


KRjogja.com - EMISI KARBON telah menjadi isu global karena menyebabkan pemanasan global. Semakin meningkat emisi karbon semakin meningkat pemanasan global. Isu pemanasa ini telah mendorong komitmen berbagai negara untuk mengurangi persoalan emisi karbon yang ditunjukkan dengan penandatanganan Paris Agreement pada 12 Desesmber 2015 oleh 196 negara di Paris yang berlaku tanggal 4 November 2016.

Pemerintah Republik Indonesia sangat berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dengan meratifikasi Paris Agreement dalam UU No. 16 Tahun 2016 dan Perpres No. 98 Tahun 2021. OJK juga mengeluarkan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang mewajibkan perusahaan publik supaya mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha. Oleh industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan berkelanjutan sebagai hasil dari keselarasan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Kebijakan ini telah dijalankan oleh beberapa perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Sanjaya dan Yoelencia, 2024). Pada tahun 2022, peringkat Indonesia adalah nomor 7 dari 11 negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar dunia. Menurut Emissions Database for Global Atmospheric Research, Indonesia berkontribusi sebesar 1,24 gigaton karbon dioksida. Hal ini menyebabkan kualitas udara semakin buruk yaitu 30,4 µgram/m3 per hari.

Ada usaha keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI dan dunia untuk mengurangi emisi karbon. Usaha ini bertolak belakang dengan beberapa fenomena di Daerah Istimewa Yogyakarta.yang beberapa bulan ini sering kali kita menghirup bau sampah yang dibakar bisa pagi, siang, atau malam hari. Ada yang membakar sampah yang dilakukan oleh oknum pengelola sampah di dekat daerah pemukinan padat penduduk. Pembakaran sampah ini jelas bertolak berlakang dengan semangat global dan nasional untuk mengurangi efek pemanasan global. Pemerintah daerah seharusnya semakin rajin turun ke bawah untuk menertibkan masyarakat atau pengelola sampah yang membakar sampah.

Pemerintah mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur warganya karena dampak dari pembakaran sampah ini dapat menganggu kesehatan masyarakat. Masyarakat juga sudah harus mulai sadar bahwa sampah rumah tangga juga harus dikelola dengan baik mulai dari pemilahan sampah antara sampah organik, anorganik, dan jenis sampah lainnya. Perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat dapat mengambil peran yang lebih aktif untuk memberi edukasi kepada masyarakat melalui pengabdian pada masyarakat untuk memberi pelatihan dan pemahaman tentang pengelolaan sampah agar sampah tidak menjadi masalah bagi kehidupan manusia.

Kesadaran untuk mengurangi emisi karbon tidak hanya diberlakukan bagi perusahaan publik saja tetapi juga diberlakukan bagi semua warga negara. Karena sampah rumah tangga yang termasuk dalam kelompok sampah organik dapat menghasilan emisi karbon yang lebih besar dibanding dengan sampah anorganik. Penulis mengetahui hal ini dari hasil workshop yang penulis ikuti di Bandung dalam tema ekologi. Hal ini juga ditegaskan oleh Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin UNAIR Rais Al-Athar Antoni bahwa pembakaran sampah dapat menghasilkan gas metana dan gas karbondioksida.

Sampah yang dibakar tentu memiliki komposisi sampah organik dan anorganik yang berbeda-beda. Dengan komposisi sampah organik yang lebih besar, gas metana yang dihasilkan tentunya akan lebih banyak. Untuk mendukung keberlanjutan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, Sekolah, Perguruan Tinggi, NGO, dan lainnya menjadi keharusan untuk mengurangi emisi karbon yang mengancam kehidupan manusia.(Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, M.Si., Akt., CA, Dosen Akuntansi FBE dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

 

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB