Masalah sampah plastik ini adalah tanggung jawab kita bersama demi masa depan anak dan cucu kita. Tanpa Kerjasama yang erat para stakeholder, jangan harap kita bisa memenuhi target pengurangan sampah plastik tahun 2025. Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan tiga peraturan yang mengatur tentang sampah plastik, yaitu Perpres no 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Penmen LH no 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dan Permenparekraf no 5 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari. Namun demikian, peraturan ini tidak ada artinya jika kita tidak melaksanakannya dan tanpa adanya penegakan hukum bagi para pelanggar. (M. Wahid Supriyadi, Chairman, National Plastic Action Partnership (NPAP) 2024-2026; Dubes RI untuk UAE 2008-2022 & Dubes RI untuk Federasi Rusia merangkap Republik Belarus 2016-2020)