opini

Perlunya Payung Hukum dalam Penentuan Bersama Puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Drs Anton Eknathon, MHum.


KRjogja.com - PENENTUAN waktu pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha telah menjadi perdebatan di kalangan umat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun metode penentuan waktu ibadah ini telah diatur berdasarkan hukum Islam, masih sering terjadi perbedaan dalam pelaksanaannya, baik di tingkat nasional maupun global. Perbedaan ini tidak hanya berkaitan dengan metode rukyat (melihat hilal secara langsung) dan hisab (perhitungan astronomis), tetapi juga terkadang dipengaruhi oleh kebijakan atau otoritas keagamaan di masing-masing negara atau komunitas. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah payung hukum yang jelas dan mengikat untuk mendorong pelaksanaan yang seragam dan penuh kebersamaan dalam menentukan waktu ibadah ini, guna memperkuat persatuan umat Islam.

Payung hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menyatukan umat dan meminimalkan potensi perpecahan di kalangan masyarakat Muslim. Dalam konteks Indonesia, di mana umat Islam merupakan mayoritas, persatuan dalam pelaksanaan ibadah besar seperti puasa Ramadan dan Idul Fitri menjadi hal yang sangat penting. Perbedaan dalam penentuan tanggal sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat mungkin memilih untuk mengikuti keputusan pemerintah, sementara kelompok lain lebih memilih mengikuti ormas keagamaan tertentu yang memiliki pandangan berbeda mengenai penentuan awal bulan hijriah. Ketidaksamaan ini berpotensi menciptakan perpecahan sosial yang lebih besar. Dengan adanya payung hukum yang mengikat dan diakui oleh semua pihak, seperti pemerintah dan ormas-ormas keagamaan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), konflik tersebut dapat diminimalisir, dan masyarakat memiliki satu pedoman yang jelas dalam menjalankan ibadah.

Selain menghindari perpecahan, payung hukum ini juga penting dalam memberikan kepastian hukum bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah mereka. Sebuah peraturan yang menyatukan metode penentuan waktu ibadah akan memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan ormas keagamaan untuk bekerja sama dalam menentukan satu metode yang dapat diterima oleh semua pihak. Misalnya, penggunaan metode hisab dan rukyat secara bersamaan dengan pendekatan ilmiah yang lebih akurat. Dengan adanya kepastian hukum, umat Islam tidak perlu lagi bingung atau terpecah dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah mereka, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan serentak di seluruh negeri.

Solidaritas umat Islam juga akan semakin diperkuat dengan adanya payung hukum ini. Persatuan dan kebersamaan dalam melaksanakan ibadah merupakan salah satu inti ajaran Islam. Dengan melaksanakan puasa Ramadan dan merayakan Idul Fitri serta Idul Adha secara bersama-sama, pesan persaudaraan dan kebersamaan akan lebih terasa di tengah-tengah umat. Hal ini sangat penting, terutama dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan pandangan dalam beragama. Payung hukum yang mengedepankan kebersamaan dalam penentuan waktu ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengirimkan pesan moral bahwa perbedaan tidak harus menjadi alasan perpecahan, melainkan dapat diatasi dengan dialog dan kerja sama yang konstruktif.

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, penerapan ilmu pengetahuan dalam penentuan waktu ibadah menjadi semakin relevan. Menggabungkan metode hisab dan rukyat dengan pendekatan ilmiah yang lebih presisi akan memungkinkan proses penetapan waktu yang lebih akurat dan dapat diterima oleh semua pihak. Payung hukum yang mengatur penggunaan teknologi dalam penentuan waktu ibadah tidak hanya menguatkan aspek spiritual umat Islam, tetapi juga memperkaya nilai-nilai ilmiah dalam praktik keagamaan. Hal ini selaras dengan ajaran Islam yang selalu mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, dan dengan adanya payung hukum ini, umat Islam dapat memastikan bahwa pelaksanaan ibadah mereka tetap sesuai dengan syariat, namun juga selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Kebersamaan dalam beribadah bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga tentang memperkuat ikatan persaudaraan di antara sesama Muslim. Sebagai umat yang besar, Islam memiliki potensi untuk menjadi contoh dalam mempraktikkan harmoni di tengah perbedaan. Dengan menyepakati satu pedoman yang jelas dalam pelaksanaan ibadah, umat Islam dapat menunjukkan bahwa perbedaan metode dan pandangan tidak harus berujung pada perpecahan, melainkan dapat menjadi ajang untuk saling memperkaya dan menyatukan hati.

Simpul kata, menegakkan Ukhuwah Islamiyah itu amat urgen di era digital ini. Kebersamaan itu indah, elok dan membahagiakan. Dengan demikian, payung hukum yang mengatur penentuan bersama waktu puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha sangat diperlukan untuk menjaga persatuan umat Islam. Kebijakan yang bersifat mengikat dan inklusif ini dapat mengatasi perbedaan metode penentuan waktu ibadah secara ilmiah dan penuh kebersamaan, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan damai, serentak, dan penuh kebersamaan. Melalui kebijakan ini, umat Islam dapat mewujudkan pesan moral ajaran Islam tentang persatuan dan solidaritas, yang pada akhirnya akan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat. (Drs Anton Eknathon, MHum, Alumni Sekolah Pasca Sarjana UGM, Laskar Pena Kreativa Sapu Lidi)

 

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB