KRjogja.com - PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran terus menunjukkan program kebijakan yang tampak menjanjikan di awal pemerintahannya. Selain program unggulannya berupa makan siang bergizi, pemerintah menunjukkan keseriusan pemberantasan judi online (judol) dengan memblokir ratusan ribu konten judol dan menangkap orang-orang yang terlibat, kemudian berencana membangun 3 juta rumah dan yang terakhir Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM tanggal 5 November 2024.
Keluarnya PP ini tentunya memberi harapan dan angin segar bagi para debitur UMKM yang memiliki kredit macet di lembaga bank atau nonbank badan usaha milik negara (BUMN) untuk dapat diputihkan kreditnya. Dari sisi perbankan, bank BUMN juga mendapat kepastian hukum karena PP ini dibutuhkan sebagai turunan dari Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam pasal 250 dan 251 disebutkan, piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghahapus tagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah beleid ini menjadikan para direksi bank BUMN bertambah keberaniannya dalam mengambil kebijakan penghapustagihan kredit macet. Karena hapus tagih merupakan kebijakan yang ngeri-ngeri sedap,apalagi jika melihat penegakan hukum saat ini, mungkin tidak banyak direksi bank yang berani melakukan karena pasal mengenai kerugian negara selama ini menjadi momok yang menakutkan. Mereka takut dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang selalu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang masih menyebut hapus tagih termasuk kerugian negara. Jika BPK sampai memvonis adanya kerugian negara bisa jadi para direksi bank tersebut masuk penjara.
Untuk itu kebijakan hapus tagih ini perlu disikapi dengan hati-hati. Jika pemerintah gagal mengkomunikasikan kebijakan ini kepada masyarakat dikhawatirkan akan berdampak kurang baik seperti moral hazard. Masyarakat juga harus diberi pemahaman bahwa debitur yang dapat diputihkan kreditnya adalah debitur bank BUMN, telah diupayakan secara optimal dalam penagihan termasuk upaya restrukturisasi.
Jika sampai terjadi salah persepsi, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi lembaga bank dan nonbank, karena bisa jadi para debiturnya yang macet menganggap kebijakan itu berlaku untuk semua bank termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tentu ini merepotkan para bankir yang sedang berjuang menyelesaikan kredit bermasalah yang semakin menumpuk. Karena debiturnya menjadi semakin malas untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah telah memberikan klasifikasi yang jelas mengenai sektor usaha dan batasan plafon kredit yang dapat dihapustagihkan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri UMKM bahwa debitur yang dapat penghapusan kredit adalah pelaku usaha UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan yang terkena permasalahan seperti bencana alam, gempa bumi, pandemi Covid 19 dengan plafon kredit maksimal 500 juta untuk kategori usaha dan 300 juta untuk kategori perorangan.
Lebih lanjut jika debitur yang telah mendapatkan penghapustagihan jika akan mengajukan kredit lagi diharuskan memberikan pernyataan komitmen
untuk melunasi kreditnya agar tidak kembali mengharapkan bantuan pemerintah lagi. Hal ini juga perlu untuk mendidik mereka agar selalu punya itikad baik setiap pengajuan kredit.
Kita semua berharap bahwa kebijakan yang baik dari pemerintahan ini bisa tepat sasaran, tidak disalahgunakan untuk mengakomodir penumpang gelap seperti debitur nakal, hapus tagih kredit fiktif dan moral hazard lainnya. dan memberikan kepastian hukum bagi para pejabat bank yang terlibat dalam pemberian hapus tagih kredit. Aparat penegak hukum jangan sampai bertindak sewenang-wenang untuk mengkriminalisasikan apabila pengambilan kebijakan sudah sesuai prosedur dan perundangan serta didasari itikad yang baik. Jika hal ini bisa terjadi maka target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen niscaya bisa tercapai. (Nur Afan Dwi Saputro, Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Wates)