KRjogja.com - PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan (Asta Cita nomor 2) dan pembangunan yang dimulai dari desa dengan tujuan pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan (Asta Cita nomor 6) menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam Inpres 9/2025 juga tertuang mengenai pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih, yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran anggaran sebagai modal awal per Kopdes Merah Putih sebesar Rp3-Rp5 Milyar merupakan bentuk pinjaman yang harus dikembalikan, bukan hibah seperti pada waktu sebelumnya.
Respon terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih sungguh luar biasa. Sebagai contoh capaian pembentukan Kopdes di DIY sebanyak 438 Kopdes atau 100% dari awal proses pelaksanaan Musyawarah Kalurahan, Pendaftaran/Proses Notaris, Tanda Tangan Akta Notaris hingga koperasi terbetuk dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan dashboard/ODS dengan rincian Kota Yogyakarta 45, Kabupaten Sleman 86, Kabupaten Bantul 75, Kabupaten Kulon Progo 86, dan Kabupaten Gunungkidul 144. DIY merupakan model percontohan pembentukan Kopdes, sehingga tidak boleh gagal meskipun ada risiko untuk itu.
Menurut Kemenkop (2025), risiko gagal Kopdes dapat dicegah apabila mekanisme pengawasan dan evaluasi dilakukan secara optimal. Pertama, adanya pengawasan rutin berkala yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah dimana setiap kopdes diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
Kedua, pemerintah melakukan evaluasi berkala menyeluruh terhadap Kopdes pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk dan target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.
Ketiga, untuk memastikan Kopdes berjalan sehat, maka setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan pengurus di media informasi, offline, maupun online) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Risiko gagal Kopdes memungkinkan terjadi karena adanya tiga pola pembentukan Kopdes.
Pertama, pembentukan Kopdes dengan membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Kedua, pengembangan koperasi yang sudah ada yang dibentuk pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik.
Ketiga, revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan (Kemenkop, 2025).
Risiko Kopdes gagal terendah adalah pada pola pembentukan kedua, agak tinggi pada pola pembentukan pertama, dan tinggi pada pola pembentukan ketiga. Meskipun demikian, risiko gagalnya Kopdes dapat diminimumkan apabila kualitas SDM pengelola Kopdes dapat diandalkan dan memiliki integritas tinggi sehingga kredibel dan profesional dalam pengelolaan Kopdes. Profesionalisme dalam pengelolaan Kopdes menjadi syarat mutlak agar pinjaman Rp 3 miliar - Rp 5 mikiar dapat digunakan sebagai modal yang mampu menciptakan profit, sehingga modal pinjaman dapat dikembalikan dan pengembangan Kopdes dapat dilakukan. (Dr Rudy Badrudin MSi, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)