opini

Koperasi dan Berkoperasi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:10 WIB
Dr. Y. Sri Susilo.

KRjogja.com - PADA tanggal 12 Juli tahun ini diperingati Hari Koperasi Nasional ke-78. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2025 diperingati Hari Koperasi Internasional. Koperasi telah dianggap salah satu institusi yang berkontribusi terhadap perekonomian.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan kegiatan yang didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi, serta berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. 

Beberapa referensi menyatakan koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Definisi yang lain menyatakan koperasi​​ adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi.

Baca Juga: Terens Puhiri Bicara Persaingan di Championship, Mantap Bawa PSS Kembali ke Super League 

Koperasi juga merupakan badan usaha. Perbedaan pokok antara koperasi dengan badan usaha lain/non-koperasi, misalnya perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah dalam penguasaan saham dan pengambilan keputusan. Dalam koperasi berlaku prinsip “one man one vote”, sedangkan badan usaha non-koperasi berlaku prinsip “one share one vote”.

Perbedaan di atas tentu membawa konsekuensi bahwa pemegang saham mayoritas dalam perusahaan non-koperasi mempunyai suara mayoritas dalam pengambilan keputusan. Tidak demikian dengan koperasi, dimana berlaku “satu anggota satu suara”. Disini nampak koperasi lebih demokratis, dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.

Dalam manajemen atau pengelolaan usaha tidak perbedaan diantara badan usaha koperasi dan non-koperasi. Pengelolaan usaha harus menjalankan prinsip-prinsip manajemen dan menerapkan tata kelola usaha yang baik dan benar. Berkaitan dengan hal tersebut, manajemen koperasi harus dijalankan oleh sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Mereka harus paham prinsip koperasi sekaligus mampu mengelola usaha koperasi dengan baik.

Baca Juga: Menko Pemberdayaan Masyarakat Launching Kelas Internasional MAN 1 Yogyakarta, Dorong Madrasah Kembangkan Tiga Kelas Sekaligus

Di sisi lain, pengurus koperasi juga harus memahami prinsip dasar koperasi dan setidaknya harus paham prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola usaha yang baik secara garis besar. Mereka diharapkan dapat menjalan peran sebagai pengurus dan pengawas koperasi secara optimal. Penulis menganggap pengurus koperasi merupakan dewan komisaris dalam badan usaha non-koperasi.

Mayoritas masyarakat, termasuk pelaku usaha/produsen, berpendapat agar dapat berkoperasi atau bekerjasama dalam usaha harus mendirikan badan usaha koperasi. Pendapat itu tidak salah namun kurang pas. Tanpa mendirikan lembaga koperasi, pelaku usaha/produsen sebenarnya dapat bekerjasama dalam menjalankan usahanya. Bahkan pelaku usaha dapat bekerjasama dengan para pesangnya. Sebagai contoh nyata adalah “ATM Bersama” dalam industri perbankan. Kerjasama antara pesaing disebut “coopetion” atau “koopetisi” yaitu berkoperasi sekaligus berkompetisi.

Sebagai contoh lain, peternak ayam petelur/pedaging di suatu daerah dapat berkoperasi atau bekerjasama tanpa harus mendirikan badan usaha koperasi. Mereka dapat bergabung di bawah paguyuban dan sejenisnya dapat bekerjasama dalam membeli bahan dan menjual hasil produknya. Berkoperasi pada saat membeli pakan dapat menjadikan kekuatan “monopsoni”. Kerjasama pada saat menjual hasil produksi dapat menjadikan mereka kekuatan “monopoli”. Kondisi mereka pada saat memiliki kekuatan “monopsoni” dan “monopoli”, menjadikan posisi tawar mereka terhadap pnejual pakan serta pembeli hari produksi dapat menjadi lebih kuat.

Baca Juga: Raih Prestasi Gemilang, SD Muhammadiyah Suronatan Gelar Purna Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

Bagaimana dengan prospek Koperasi Merah Putih (KMP)? Jawabannya sangat bergantung dengan kualitas SDM pengurus dan pengelola KMP. Kualitas disini dapat diartikan pengurus paham prinsip-prinsip koperasi dan pengelola dari profesional yang mampu mengelola koperasi secara optimal.

Fakta di banyak daerah baik perdesaan dan perkotaan, SDM yang paham prinsip-prinsip koperasi sangat terbatas. Jika ada, mereka juga merangkap jabatan menjadi pengurus organisasi lain di tingkat Desa atau Kelurahan. Pertanyaan selanjutya, apakah pelatihan terhadap pengurus dan pengelola KMP nantinya akan mampu mendongkrak pemahaman prinsip-prinsip koperasi dan kemampuan manajerial dalam mengelola koperasi? Selamat Hari Koperasi Nasional ke-78! (Dr. Y. Sri Susilo. Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta & Pengurus KADIN DIY)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB